Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Ghazy

Riba dalam Perspektif Syariat: Pemahaman dan Implikasinya Bagi Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 Jul 2024, 22:08 WIB
sumber : Pinterest

Riba, sebuah konsep yang sering kali diperdebatkan dan dipahami dalam konteks ekonomi Islam, merupakan salah satu prinsip utama yang memiliki implikasi mendalam bagi sistem ekonomi berlandaskan syariat Islam. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai makna, pemahaman, serta dampak dari riba dalam perspektif syariat Islam.

Definisi Riba Dalam Islam

Kata riba dalam bahasa Arab berarti tambahan. Disebutkan „Rabaa rubuwwan ka‟uluwwan wa robaan ya‟ni zaada wa namaa‟ yang berarti bertambah dan tumbuh berkembang. Inilah arti yang paling masyhur. Kalimat arbaa ar rojuulu berarti orang yang melibatkan diri ke dalam perbuatan riba atau rente.1 Pengertian riba secara definisi dikemukakan secara berbeda oleh sebagian ulama, meskipun satu sama lain saling berdekatan makna pemahamannya. Sebagai contoh dalam kitab Al-Mubdi‟fiisyarh Al-Muqni disebutkan bahwa riba yaitu tambahan pada sesuatu tertentu.‟ Sementara itu sebagain ulama mendefinisikan kata ini sebagai berikut: Riba ialah akad atau perjanjian tukar menukar secara khusus (dua atau lebih materi) yang tidak diketahui kadar persamaannya menurut ukuran pada saat terjadinya perjanjian tersebut, atau pada saat terjadinya perjanjian tersebut materi yang diperlukan ditunda penyerahannya, baik salah satu atau seluruhnya.”Definisi yang pertama lebih sempit, sedangkan definisi yang kedua mencakup adanya dua jenis atau bentuk riba, yaitu ribaa alfadhlu dan ribaa an-nasiiah.

Pemahaaman Filosofis

Filosofi di balik larangan riba dalam Islam adalah untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan ekonomi. Konsep ini menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pertukaran ekonomi, serta mengharamkan penambahan nilai yang tidak seimbang yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak moralitas manusia. Landasan filosofis larangan bunga/riba adalah bersumber langsung dari Al-Qur’an. Larangan riba/ bunga dalam kontrak merupakan perwujudan persamaan yang adil di antara pemilik harta (modal) dengan usaha, serta pemikulan resiko dan akibatnya secara berani dan penuh rasa tanggung jawab. Larangan tersebut sesuai dengan asas kemaslahatan dan keadilan, dimana didalamnya tidak memihak kepada salah satu pihak yang melaksanakan kontrak, melainkan keduanya berada pada posisi yang seimbang.

Implikasi Bagi Ekonomi Syariah

Implikasi riba bagi ekonomi syariah sangat signifikan karena riba (bunga) adalah salah satu dari beberapa praktik yang dilarang secara tegas dalam Islam karena dianggap merusak prinsip keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah beberapa implikasi utama dari larangan riba terhadap ekonomi syariah:

 

  • Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Sistem ekonomi syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan mempromosikan investasi yang produktif dan berorientasi pada kegiatan nyata. Dalam sistem ini, investasi dan pembiayaan didasarkan pada prinsip bagi hasil, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pihak yang terlibat.

 

  • Keberpihakan pada Keadilan Sosial

Larangan riba bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mempromosikan keadilan sosial. Dengan menghapuskan bunga, sistem ekonomi syariah mencoba mencegah akumulasi kekayaan yang tidak adil dan memberdayakan ekonomi riil serta kelompok masyarakat yang rentan.

 

  • Pengembangan Institusi Keuangan Alternatif

Ekonomi syariah mendorong pengembangan institusi keuangan yang berbasis pada prinsip keadilan dan berbagi risiko, seperti bank-bank syariah dan lembaga keuangan non-bunga lainnya. Institusi ini menyediakan solusi finansial yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti pembiayaan berdasarkan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), musharakah (kerjasama modal), dan mudharabah (bagi hasil).

 

  • Penguatan Keuangan Mikro dan Menengah

Dalam ekonomi syariah, terdapat dorongan untuk mengembangkan sektor keuangan mikro dan menengah yang mendukung kewirausahaan dan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ini membantu memperluas akses keuangan bagi segmen masyarakat yang lebih luas, terutama yang biasanya terpinggirkan dalam sistem keuangan konvensional.

 

  • Resiliensi terhadap Krisis Keuangan

Sistem ekonomi syariah telah terbukti lebih tahan terhadap krisis keuangan global dalam beberapa kesempatan. Hal ini disebabkan oleh struktur keuangan yang lebih stabil dan konservatif, dengan fokus pada transparansi, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan pembiayaan yang lebih berorientasi pada kegiatan produktif.

 

  • Keharmonisan dengan Nilai-nilai Etika dan Spiritual

Salah satu aspek penting dari ekonomi syariah adalah bahwa sistem ini tidak hanya berfokus pada keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan aspek-etika, moral, dan spiritual dalam setiap transaksi ekonomi. Hal ini menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, larangan riba bukan hanya merupakan kewajiban hukum dalam Islam, tetapi juga merupakan fondasi yang kuat untuk membangun ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan dalam kerangka ekonomi syariah. Implikasi ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memecahkan tantangan-tantangan ekonomi global dengan cara yang berbeda dan inovatif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image