Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanny Savitri

Jangan Curi Ide, Jadilah Inspirasi!

Eduaksi | 2024-07-06 10:08:59
Sumber : canva.com

Plagiarisme adalah tindakan dimana seseorang mengambil atau meniru karya orang lain dan di akui sebagai karyanya sendiri. Sayangnya, tindakan plagiarisme masih di anggap sepele. Karena, masih banyak orang yang berpendapat bahwa tindakan ini tidak apa apa jika di lakukan dan banyak pula yang mendukung tindakan ini. Padahal faktanya tidak seperti itu, munurut saya tindakan ini sangat merugikan pihak yang dijiplak maupun pihak yang menjiplak. Tindakan ini bisa membuat orang yang menjiplak tidak berkembang pemikirannya dan tindakan ini juga membuat kita mendapatkan pelanggaran hukum.

Dampak Dampak Plagiarisme

Pada umumnya tindakan ini dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Ada beberapa dari mereka melakukannya secara tidak sadar, karena tidak tau apa bedanya plagiarisme dengan kutipan. Tetapi hal ini tidak bisa di benarkan. Tindakan ini sangat merugikan bagi yang menjiplak maupun penulisnya. Bagi yang menjiplak mereka bisa tidak bertumbuh kembang otak pemikirannya karena terlalu bergantungan dengan apa yang dibaca, dan bagi penulis mereka akan merasakan sedih jika karya mereka diakui oleh orang lain. Contohnya, Tindakan Plagiarisme ini semakin banyak semenjak pandemi COVID 19. Saat saya masih SMA banyak sekali teman teman saya melakukan tindakan ini. Mereka mencari jawaban di google dan langsung menjiplaknya, kebanyakan dari mereka melakukan ini karena mengerjakan tugas dengan waktu yang mepet dan ada pula yang sudah tidak mempunyai ide. Tindakan ini sangat disayangkan dengan mereka selalu mencari jawaban di google itu dapat membuat mereka malas akan berfikir, dan selalu bergantung dengan jawaban yang ada di google tanpa membaca buku terlebih dahulu.

Selain itu, jika kita melakukan tindakan plagiarisme itu bisa membuat kita kena pelanggaran hukum dan terkena sanksi. Karena, Indonesia mempunyai pasal hukum untuk orang yang melakukan tindakan plagiarisme. Salah satu contoh adalah terdapat 3 dosen pada tahun 2012 yang sedang melakukan sebuah penelitian untuk mereka menaiki jabatannya, saat diperiksa mereka diketahui menjiplak naskah yang sudah ada. Dengan kejadiaan ini, mereka mendapakan 2 sanksi hukum dan mereka tidak di pecat tetapi mereka mendapatkan sanksi penurunan jabatan. Jadi, jika kalian melakukan Tindakan Plagiarisme ini kalian akan mendapatkan sanksi sanksi dan mendapatkan pelanggaran hukum.

Faktor Faktor Plagiarisme

Menurut Amiri dan Razmjoo, mereka berpendapat bahwa tindakan plagiarisme terdapat 2 faktor yaitu faktor utama dan faktor tambahan. Salah satu yang terdapat dalam faktor utamanya adalah Kurangnya Pemahaman Terhadap Topik Penelitian, saya sangat setuju akan pendapat ini. Banyak sekali orang yang melakukan tindakan ini karena tidak mengerti akan topik yang dibahas. Jadi, yang mereka lakukan adalah mencari sebuah sumber referensi di googleuntuk dijadikan bahan. Tidak sedikit dari mereka langsung menyalin jawaban atau menganti sedikit kata kata tanpa merubah struktur kalimatnya.

Tindakan Plagiarisme memang sangat banyak dilakukan di Indonesia, mereka yang melalukan tindakan ini pasti ingin melakukan yang terbaik untuk tugas atau penelitian yangsedang mereka kerjakan. Tetapi, sangat disayangkan tindakan yang mereka lakukan bisa membawa mereka ke dampak negatif seperti bisa mendapatkan sanksi dan melanggar hukum negara. Jika, mereka ingin yang terbaik mungkin mereka bisa mengerjakannya tidak mepet dengan waktu pengumpulan tugas atau mereka bisa menyantumkan sumber yang mereka dapatkan.

Referensi

Amiri, Farzaneh, and Seyyed Ayatollah Razmjoo. 2016. “On Iranian EFL Undergraduate Students’ Perceptions of Plagiarism.” Journal of Academic Ethics 14 (2): 115–31. https://doi.org/10.1007/s10805-015-9245-3.

Yasa. 2021. “Contoh Kasus Plagiarisme Di Indonesia Berdasarkan Subjek Dan Jenisnya.” Xerpihan, March 27, 2021. https://xerpihan.id/blog/359/contoh-kasus-plagiarisme-di-indonesia/#Kasus_plagiarisme_yang_dilakukan_oleh_3_dosen_UPI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image