Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Fikri

Hukum Emoney Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer

Ekonomi Syariah | Monday, 01 Jul 2024, 14:11 WIB
https://irmadevita.com/2014/akad-ijarah-dalam-skema-pembiayaan-syariah/

Dalam era digital yang semakin canggih, transaksi keuangan elektronik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh transaksi keuangan elektronik yang populer adalah E-Money, yang berupa uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi. Dalam konteks fiqh kontemporer, permasalahan hukum E-Money telah menjadi topik yang menarik perhatian para ulama dan ahli hukum.

Definisi E-Money

E-Money dapat diartikan sebagai uang elektronik yang berupa nilai uang yang tersimpan dalam media penyimpanan, seperti server atau chip yang dimiliki oleh penerbit. E-Money ini dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian produk dan jasa, pembayaran tagihan, dan lain-lain. Dalam konteks fiqh, E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money.

Analisis Fiqih

Dalam analisis fiqh, E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money. Dalam konteks fiqh, jual beli adalah akad tukar menukar harta dengan harta lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh syariat. Dalam hal ini, E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money.

Hukum E-Money dalam Fiqih Kontemporer

Dalam fiqh kontemporer, hukum E-Money telah menjadi perhatian utama. Beberapa ulama telah memberikan pendapat tentang hukum E-Money. Misalnya, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa berpendapat bahwa E-Money harus reintegrasi jika kartunya hilang. Hal ini menunjukkan bahwa E-Money harus memiliki nilai yang tetap dan tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang.

Contoh Kasus

Contoh kasus lainnya adalah analisis akad top up E-Money dengan pendekatan fiqh. Dalam analisis ini, para ulama kontemporer melakukan pendeatan fiqh terhadap akad top up E-Money. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad top up E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money.

Kesimpulan

Hukum E-Money dalam fiqh kontemporer menunjukkan bahwa E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money. Dalam konteks fiqh, E-Money harus memiliki nilai yang tetap dan tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Analisis fiqh terhadap E-Money juga menunjukkan bahwa akad top up E-Money dapat dilihat sebagai bentuk jual beli yang terjadi antara penerbit E-Money dengan pemegang E-Money.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image