Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anguria Yunita

Kedudukan Otorita IKN Pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara

Hukum | Thursday, 28 Mar 2024, 19:01 WIB

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah mencanangkan pemindahan Ibukota dari Jakarta ke sebuah kawasan di Kalimantan Timur. Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menjelaskan beberapa alasan terkait lokasi ibu kota baru hingga memilih kawasan di luar Pulau Jawa khususnya di Kalimantan Timur. Adapun yang menjadi alasan pemindahan ibu kota, bahwa kondisi Jakarta sebagai ibu kota negara yang terlalu lama sampai saat ini sangat tidak ideal buat pemerataan pembangunan nasional. Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Diani Sadiawati, Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan setidaknya sebanyak lima poin mengenai pentingnya UU IKN perlu direvisi. “Pertama, penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus Otorita IKN. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, dari aspek kewenangan khusus ini sudah sangat kuat memberikan kewenangan kepada Otorita IKN untuk melakukan berbagai hal yang sejalan dengan kebutuhan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran atau barang. Ketiga, penguatan pengaturan pertanahan, penataan ruang, dan batas wilayah. Peraturan tersebut saat ini menurutnya ramai diperbincangkan publik. Keempat, UU No.21/2023 memberikan kewenangan kepada Otorita IKN dalam percepatan pembangunan dan penyelenggaraan perumahaan. Kelima, lanjut Diani, UU No.21/2023 memberikan kepastian tentang keberlanjutan kegiatan 4P”.

Melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Secara eksplisit di dalam UU Perubahan No.21 tahun 2023 secara jelas mengatur pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi proyek prioritas nasional yang akan dijaga kesinambungannya. Hal itu akan dipertegas melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang sedang digodok oleh pemerintah. Langkah tersebut dilakukan karena IKN bakal menjadi pendorong dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Termasuk upaya transformasi ekonomi nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota, serta mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti mengurangi kesenjangan antara pulau Jawa dan luar Jawa, meratakan kontribusi ekonomi, serta Kalimantan yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara memiliki posisi yang strategis karena berada di tengah wilayah Indonesia dan tersedia lahan yang luas milik pemerintah atau BUMN, sehingga mengurangi biaya.

Akan tetapi, pemerintah seolah kurang memperdulikan kondisi lahan di calon lokasi Ibu Kota Baru yang merupakan lahan gambut, dimana adanya Pembangunan gedung dan bangunan-bangunan lain dalam pembentukan Ibu Kota Nusantara bisa saja menyebabkan banjir karena lahan gambut sangat rawan terhadap bencana banjir. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk pembentukan Ibu Kota baru justru menimbulkan polemik, walaupun pembentukan Ibu Kota baru ini sudah memiliki legalitas. Polemik tersebut muncul karena pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dilakukan pada masa Indonesia sedang berada dalam kondisi kritis akibat pandemi covid-19, sedangkan pemindahan Ibu Kota membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar, sehingga keputusan pemerintah menggunakan APBN untuk memindahkan Ibu Kota dinilai tidak efektif.

Pemindahan Ibu Kota juga menyebabkan pergantian nama dari Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara. Penamaan baru ini tentu akan menimbulkan multi tafsir atau penafsiran ganda mengenai makna Nusantara, karena selama ini nama Nusantara memiliki arti kepulauan dari Sabang sampai Merauke dan seluruh kebudayaan yang ada di Indonesia. Apabila kata Nusantara digunakan sebagai namaIbu Kota, maka akan menimbulkan 2 makna yaitu Nusantara sebagai Ibu Kota atau Nusantara sebagai gugusan kepulauan. Selain itu, UU IKN yang dibentuk dalam waktu sangat singkat ini juga mengalami permasalahan secara formil prosedural, dimana materi muatan yang terdapat dalam UU IKN mengandung permasalahan konstitusi. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN setingkat Provinsi hanya dikelola oleh otorita IKN, dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukan oleh Presiden, sehingga hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945 yang hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat Provinsi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image