Konsep Negara Hukum dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Tata Negara
Hukum | 2024-04-25 19:11:02Negara hukum adalah konsep yang menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah diberikan jaminan terhadap hak-hak dasar warga negara. Ide negara hukum berasal dari Plato, yang mengatakan bahwa negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Konsepsi yang populer pada abad ke-17 mengenai negara hukum muncul sebagai hasil dari konteks politik di Eropa yang didominasi oleh sistem absolutisme. Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan dan kedaulatan rakyat.
Negara hukum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari konsep negara modern yang kemudian dilihat dari perspektif Yusuf Al-Qardhawi. Gagasan negara hukum dalam UUD NKRI Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari konsep negara modern yang kemudian dilihat dari perspektif Yusuf Al-Qardhawi.
Penerapan konsep negara hukum dalam made of law di DPRD Kabupaten Pinrang telah diterapkan dengan cara setiap hal yang dilaksanakan berdasarkan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Penerapan konsep negara hukum dalam made of law di DPRD Kabupaten Pinrang telah mengadopsi gagasan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.
Dalam pemikiran hukum tata negara, dominasi terlihat jelas baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa struktur ketatanegaraan yang bergantung pada hukum tata negara positif pada periode tersebut merupakan implementasi yang konsisten dan murni dari nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.