Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andhini Putri Hapsari Oetomo Rahardjo

Rasisme dan Pelanggaran HAM yang Masih Merajalela di Indonesia

Hukum | 2024-04-22 07:42:46

Rasisme masih menjadi hal yang seringkali dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang dari hinaan terhadap warna kulit, bentuk tubuh, agama, etnis, yang menyebabkan adanya batasan dan pelanggaran hak dalam kebebasan seseorang, sedangkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau suatu kelompok yang sengaja atau tidak sengaja mencabut Hak Asasi seseorang atau kelompok yang dilindungi di dalam Undang¬-Undang akan mendapat menyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan mekanisme hukum yang belaku.

Rasisme yang sering kali dilakukan di Indonesia adalah terhadap etnis dan ras tertentu yang masih dianggap hal yang biasa untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti yang sering dialami oleh masyarakat papua dan etnis tionghoa yang sering mendapat stigma buruk dari orang-orang disekitarnya yang dikarenakan mempunyai fisik dan warna kulit yang berbeda dari mayoritas masyarakat di Indonesia. Selain rasisme terhadap etnis dan ras tertentu rasisme sering terjadi dalam mencari pekerjaan dikarenakan banyaknya persyaratan yang mewajibkan kita untuk mempunyai warna kulit yang putih, harus mempunyai wajah yang rupawan agar bisa lolos dalam pesyaratan dan mempunyai bentuk tubuh yang proposional yang menyebabkan banyak masyarakat berpendapat bahwa semakin sulit mendapatkan perkerjaan dikarenakan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan.

Ada beberapa insiden yang pernah ramai belakangan ini menguak berbagai perilaku rasis sebagian warga Indonesia kepada warga dari Papua. Misalnya, pada tahun 2019 ada sekelompok masyarakat atau sebuah organisasi menyerang tempat asrama mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, sekelompok masyarakat ini menuduh para mahasiswa yang berada di asrama membuang bendera merah putih ke selokan tepat sebelum hari kemerdekaan dan mereka menghina para mahasiswa dengan kata-kata kasar seperti "babi," "monyet," "anjing," dan kata-kata kasar lainnya. Insiden ini membuat para mahasiswa Papua merasa geram dan melakukan aksi turun kejalanan untuk menyuarakan tindakan diskriminasi yang terjadi. Namun sayangnya beberapa mahasiswa yang mengikuti aksi itu malah ditangkap atas dasar tuduhan makar atau kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat papua semakin merasa bahwa orang papua bukanlah bagian dari Indonesia karena banyak diskriminasi, rasisme dan kekerasan yang di terima oleh masyarakat papua.

https://images.app.goo.gl/6ejH6urgxwqscaRQ7

Selain masyarakat papua, orang-orang etnis tionghoa juga sering mendapat perlakuan rasisme dan diskriminasi dari masyarakat sekitar yang menjadi contoh di tahun 1998. Jelang akhir periode Orde Baru, orang-orang dari etnis Tionghoa menjadi sasaran penjarahan serta kekerasan. Menurut Catatan Komnas Perempuan, pada kerusuhan Mei 1998, setidaknya ada 198 perempuan dari etnis Tionghoa menjadi korban pelecehan dan juga pemerkosaan. Pelanggaran HAM di masa lalu yang menyasar pada perempuan etnis Tionghoa ini terjadi dengan cara yang sistematis dan meluas, dan juga menjadi tanggung jawab besar bagi negara untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dikarenakan pada tahun 1998 ada kerusuhan Anti-Tionghoa dimana masyarakat pribumi menganggap bahwa etnis tionghoa adalah sumber dari krisis moneter yang dimana pada saat itu orang tionghoa dianggap melarikan uang negara ke luar negeri dan sengaja menimbun sembako sehingga masyarakat Indonesia menjadi sengsara, dari fitnah inilah yang menyebabkan terjadinya rasisme yang mempuncak pada orang tionghoa yang menyebabkan terjadinya perampasan, kekerasan, pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh orang etnis tionghoa.

Rasisme ini seharusnya sudah tidak adalagi karena menurut saya dikarenakan apapun etnisnya, suku rasnya, atau apapun warna kulitnya kita karena semua adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang sama seperti masyarakat Indonesia yang lain, seperti mana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 untuk memberi perlindungan dan melarangnya tindak rasisme untuk segala bentuk dalam hal ras, etnis, warna kulit, ataupun dalam suatu pekerjaan satu sama lain, karena suatu ras atau etnis seseorang adalah ciri khas dimana ia dilahirkan dan dibesarkan disuatu wilayah di Indonesia.

Maka dari itu tindakan dari Rasisme dapat menghambat terjadi perdamaian, kekeluargaan dan dalam hidup berdampingan. Oleh karena itu mari kita menghilangkan sikap rasisme terhadap seseorang untuk mencapai hidup berdampingan yang selaras dalam berbagai ras dan etnis yang ada.

Sedangkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah tindakan seseorang atau kelompok yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak yang mengancam hak seseorang atau kelompok yang mana Pelanggaran Hak Asasi Manusia bisa dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pelanggaran HAM ringan dan berat, pelanggaran HAM sering kita jumpai dikehidupan seseorang yaitu melakukan menganiayan, pemukulan, pengeroyokan terhadap sesorang, mengeksploitasi anak, melakukan pencemaran nama baik, penggunaan kekuasaan, mengambil barang atau hak milik orang lain secara paksa, dan pembullyan maupun di sosial media.

Hal yang paling sering dilakukan masyarakat Indonesia ialah melakukan pemukulan terhadap seseorang ini biasa dilakukan oleh warga bisa ataupun aparat negara yang menggunakan kekuasaan, dan pembullyan masih sering dilakukan di sejumlah siswa sekolah yang mereka berdalih hanya bercanda dan menjadi bahan tertawa sebagai contoh kasus bullyng yang terjadi pada siswa SMP di cilacap korban yang masih duduk di kelas 8 sedangkan pelaku duduk di kelas 9, menurut pelaku terjadinya aksi pemukulan pada korban dikarenakan masalah geng yang mana korban mengancam ingin keluar dari geng tersebut maka dari itu terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku, saat pemukulan itu divideokan oleh salah satu anggota geng tersebut banyak siswa yang hanya jadi penonton dan hanya dijadikan bahan tertawaan oleh mereka. Dan di dalam video tersebut bahwa pelaku melakukan pemukulan, menendang dan lainnya kepada korban, perundungan itu tidak dilakukan oleh satu orang setidaknyan ada sekitar 4-5 pelaku akibat dari perbuatan tersebut korban mendapatkan beberapa luka lebam disekitar tubuh dan di rawat di rumah sakit.

Tak hanya melakukan pemukulan dan bullyng Masyarakat juga masih sering melakukan tindak pencurian dimana seseorang yang mengambil barang milik orang lain seperti, mencuri uang, motor, handphone ataupun barang-barang berharga lainnya. Sebagai salah satu contohnya adalah mencurian kotak amal di beberapa masjid, mencuri motor saat yang mempunyai motor sedang tidak berada ditempat dalam masalah pencurian ini tidak jarang mengakibatkan terjadinya kekerasan pada korban atau mungkin hingga penghilangan nyawa yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

Selain tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan Indonesia mempunyai beberapa kasus tentang tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang dilakukan dari masa lalu hingga sekarang, kasus kasus HAM ini banyak belum juga mendapat titik terang untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Di masa orde baru Indonesia dalam masa krisis moneter yang mana pada masa itu banyaknya Mahasiswa, Buruh dan Masyarakat lain yang melalukan demo besar-besaran untuk mengkritik pemerintah.

Kasus pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan, pemusnahan (genosida), berbudakan, pemerkosaan, perampasan kemerdekaan, seperti dipembahasan rasisme Masyarakat Indonesia masih banyak yang melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan baik pada Perempuan, laki-laki, maupun pada anak-anak hal seperti inilah yang harus diberhentikan karna dari kasus pelecehan atau pemerkosaan ini dapat membuat korban mempunyai gangguan pada psikis dan dapat menimbulkan trauma berat dalam hidupnya tidak jarang pula korban dari pelecehan ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri akibat dari rasa ketakutan dan trauma yang dialaminya, Tak hanya kasus pelecehan atau pemerkosaan di Indonesia masih pada juga kasus-kasus pembunuhan yang belum terselesaikan hingga sekarang sebagai contohnya adalah peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Trisakti dan semananggi 1 dan 2 tahun 1998 dan 1999.

https://images.app.goo.gl/fzgrpw9R7jbCKCss5

Pada kerusuhan mei 1998 yang terjadi pada tanggal 4 yang disebabkan karena ketidakpuasan atas pemerintahan orde baru, krisis finansial asia 1997, krisis moneter 1998, dan kekuasaan otoritas dari sebab-sebab itu pada tahun itu terjadinya kerusuhan besar-besaran, pembangkangan sipil, penjarahan dan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, target utama dari kerusahan ini adalah etnis tionghoa karena pada zaman itu Masyarakat Indonesia anti-tionghoa karena dianggap menjadi dalang dari krisis moneter yang terjadi, banyak orang-orang dengan etnis tionghoa yang menjadi korban penjarahan dengan toko yang dibakar dengan sengaja yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan perempuan dari etnis tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan. Selain korban dari etnis tionghoa seorang relawan aktivis kemanusian dalam aksi kerusuhan yang bernama Ita Martadinata Haryono yang masih berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan. Akibat dari kerusuhan ini yang penyebabkan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden setelah 32 tahun menjabat dan hingga saat ini pemerintahan belum juga mengusut tuntas tentang kejadian kerusuhan 98 dan masyarakat etnis tionghoa berpendapat peristiwa ini sebagai pemusnahan (genosida) karna setidaknya ada sekitar 1.000 orang lebih yang menjadi korban jiwa, dan seluruh Indonesia menyetujui jika peristiwa ini sebagai lembaran hitam dalam Sejarah Indonesia.

Peristiwa Trisaksati ini terjadi hampir sama dengan kerusuhan mei 1998 tetapi pada saat itu para mahasiswa dari berbagai Universitas yang melakukan kegiatan demonstrasi ini dilandasi karena perekonomian Indonesia menderita karena krisis uang asia 1997-1998 yang menyebabkan nilai tukar rupiah yang anjlok. Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 12 Mei ini awalnya berjalan dengan lancar tapi hingga saat beberapa anggota aparat keamanan mulai berdatangan, tetapi saat itu keadaan mulai tenang dikarenakan negosiasi yang dilakukan oleh dekan FH dan dekan FE Usakti yang mana hasil negosiasi itu untuk mahasiswa dan aparat untuk berjalanan mundur dengan tenang hingga ada satu oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni yang berteriak kata-kata kotor kepada massa yang menyebabkan massa bergerak menuju aparat karena mereka mengira Mashud adalah oknum aparat yang menyamar. Oknum tersebut berlari kearah aparat yang dikejar oleh massa, yang menyebabkan ketegangan antara mahasiswa dan aparat, pada saat petugas satgas dan ketua SMUT sedang menahan dan membujuk masa untuk berjalan mundur ke kampus dari barisan aparat keamanan ada yang mengeluarkan kata-kata kasar dan tertawa mengejek pada mahasiswa yang menyebabkan beberapa mahasiswa berbalik arah kepada aparat, tiga orang sempat hampir terpancing yang bermaksud untuk menyerang aparat tetapi dapat ditahan.

Tapi pada saat yang bersamaan aparat mulai menyerang dan mulai menembakan senjata tajam dan gas air mata pada mahasiswa yang membuat semua massa panik berlarian kembali ke kampus untuk menyelamatkan diri, tetapi banyak mahasiswa yang tertembak peluru karet, terkena serangan pukulan dari aparat baik pada mahasiswa ataupun mahasiswi mendapat banyak luka-luka ditinggal di tengah jalan gitu saja, bahkan ada mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual, tidak sampai disitu saja ada 4 mahasiswa yang meninggal dunia akibat terkena peluru yang dilayangkan oleh aparat keamanan, mahasiswa yang meninggal dunia dari Unversitas Trisakti peristiwa ini terjadi hingga tengah malam.

Setelah kejadian ini TNI AD membantah bahwa anggotanya melakukan penembakan pada mahasiswa Trisakti, tapi hingga sampai saat ini belum menemukan titik terang dari kejadian ini oleh pemerintah, keluarga dari korban masih melakukan kegiatan kamisan untuk menuntut tanggung jawab dari pemerintah.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia mau ringan ataupun berat pemerintah harus menyelesaikan masalah masalah yang ada, dan kita sebagai Masyarakat Indonesia harus mulai sadar bahwa dalam melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau merampas hak orang lain itu tidak diperbolehkan seperti yang ada di Undang-Undang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image