Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Puti Marwa Nur Hidayah

Analisis Syariah terhadap Pajak dalam Ekonomi: Berkat atau Beban?

Ekonomi Syariah | Thursday, 21 Mar 2024, 23:22 WIB
(sumber: https://pixabay.com/id/)

Pajak pertama yang diperkenalkan dalam sejarah Islam adalah Kharaj. Awalnya, Kharaj mengacu pada pajak tetap yang dikenakan atas tanah yang dikuasai oleh non-Muslim setelah penaklukan suatu wilayah. Kharaj direkrut oleh pejabat Kekaisaran Bizantium (di barat) dan Kekaisaran Sasanian (di timur), yang terus mengabdi setelah penaklukan. Lalu ada Jizyah, Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada warga negara non-Muslim yang tinggal di negara yang menerapkan hukum Islam (Syariah). Tujuan Jizyah adalah untuk memberikan perlindungan dan hak kepada non-Muslim (dhimmi) di bawah pemerintahan Islam. Jizya dikumpulkan per kapita dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan masyarakat. Kemudian ada Zakat, Zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial dalam komunitas Muslim.

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh warga negara atau badan usaha kepada negara dan berfungsi untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan pembangunan negara. Zakat adalah salah satu bentuk pajak dalam Islam. Kewajiban setiap muslim yang memiliki harta untuk mewakafkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan. Ide keadilan sangat penting dalam perpajakan Islam. Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional, berdasarkan peluang ekonomi individu. Orang kaya diharapkan membayar lebih banyak dibandingkan orang miskin. Tujuan perpajakan dalam Islam tidak hanya untuk menghimpun dana negara, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pajak harus digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan umum.

Dalam perpajakan konvensional, sistem perpajakan konvensional tunduk pada aturan asal usul manusia (man made rule). Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan masyarakat. Transparansi dan gharar (ketidakpastian) sering terjadi dalam transaksi perpajakan. Dan jika berbicara tentang pajak syariah, sistem pajak syariah didasarkan pada prinsip hukum Islam (syariah). Selain pengumpulan pendapatan, tujuannya juga mencakup keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, serta pajak harus dikelola secara transparan dan menghindari gharar. Perbedaan antara sistem pajak tradisional dan sistem pajak syariah pada hakikatnya adalah sistem pajak syariah lebih fokus pada pemerataan, pembagian risiko dan manfaat sosial, sedangkan sistem tradisional lebih fokus pada keuangan dan transaksi saja.

Pemberlakuan pajak mempunyai dampak yang luas dan beragam terhadap masyarakat. Pajak digunakan untuk mendanai pelayanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, perlindungan kebakaran, dan pemeliharaan taman. Dana pajak juga digunakan untuk program sosial, seperti membantu kelompok lanjut usia dan rentan. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian. Misalnya, pajak dapat dinaikkan atau diturunkan untuk mengendalikan inflasi atau mengatasi resesi. Pajak Membantu membangun dan memelihara infrastruktur yang mendukung bisnis, seperti jalan raya, listrik, dan telekomunikasi. Perpajakan yang dikelola dengan baik dapat menjamin stabilitas ekonomi dan menguntungkan pengusaha dan investor. Dana pajak juga digunakan untuk mendanai fasilitas pendidikan dan kesehatan masyarakat yang bermanfaat bagi individu dan keluarga.

Pajak dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan mengambil dari orang kaya dan memberikannya kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian. Misalnya, pada saat inflasi, pajak dapat dinaikkan untuk mengurangi permintaan dan mengendalikan harga. Namun, pajak seringkali dipandang sebagai beban keuangan bagi individu dan perusahaan. Membayar pajak dapat mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau investasi. Jika pajak tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak negatif terhadap efisiensi perekonomian. Misalnya, pajak yang terlalu tinggi dapat mengurangi insentif untuk bekerja dan berinvestasi.

Dapat disimpulkan bahwa memandang pajak sebagai suatu berkah atau beban sebenarnya bergantung pada cara pandang dan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Penting untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan dampaknya terhadap masyarakat. Perpajakan yang bijaksana harus mempertimbangkan pemerataan, efisiensi dan kesejahteraan umum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image