Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nasywa Alya Syahidah

Pentingnya Menumbuhkan Kesadaran terhadap Makanan Halal

Ekonomi Syariah | Sunday, 17 Mar 2024, 07:17 WIB

Makanan adalah kebutuhan pokok manusia. Makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tidak hanya fisik tetapi jiwa manusia. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal dan toyyib (baik).

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam ajaran islam, sedangkan haram berarti segala sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam ajaran islam. Dalam konteks makanan, artinya manusia harus memakan makanan yang halal. Memastikan setiap langkah, unsur, bahan yang digunakan, fasilitas, distribusi, dan lainnya terjamin kehalalannya juga terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis.

Indonesia sendiri memiliki penduduk dengan mayoritas beragama islam, tentu saja harus ada sebuah standar yang menjamin kehalalan makanan. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kewajiban kepemilikan label halal oleh pelaku usaha yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Logo halal ini memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal sesuai dengan syariat islam.

Namun apakah orang-orang peduli dengan logo halal? Faktanya, walaupun sudah ada regulasi mengenai kewajiban kepemilikan label halal, masih banyak pelaku usaha yang tidak bersertifikasi halal. Dan masih banyak pula yang membelinya. Hal ini menunjukkan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap makanan berlabel halal.

Berdasarkan beberapa penelitian, faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran halal dari konsumen adalah religiusitas, jati diri, komponen pemasaran, dan label jaminan halal. Tetapi yang menarik, menurut penelitian Ishaq dan Prayoga pada 2018, religiusitas tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran halal.

Seseorang dengan religiusitas tinggi namun tidak memiliki kesadaran halal menganggap bahwa makanan cukup dinyatakan halal apabila penjual menggunakan identitas keislaman, adanya persepsi bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka sangat mustahil menjual produk non halal, dan berpacu pada kaidah umum agama Islam bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal kecuali yang memang benar-benar dilarang. Padahal banyak sekali hal yang bisa memengaruhi kehalalan produk. Oleh karena itu label halal menjadi penting.

Berkaca pada hal tersebut, sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan kehalalan makanan yang akan dikonsumsi dengan memerhatikan ada/tidak nya label halal. Kepedulian masyarakat terhadap makanan halal dapat ditingkatkan melalui beberapa cara. Sosialisasi dari semua stakeholder termasuk peran pemerintah dan perguruan tinggi. Melakukan strategi pemasaran yang efektif, seperti kampanye digital dan kerjasama dengan media. Juga dengan melakukan literasi halal secara pribadi.

Dengan begitu, harapannya kepedulian masyarakat terhadap makanan berlabel halal dapat meningkat. Kepedulian ini akan berdampak pada meningkatnya minat beli terhadap makanan berlabel halal. Sehingga para pelaku usaha menjadi tertarik untuk mengurus sertifikasi halal demi meningkatkan pendapatan mereka juga. Tetapi yang terpenting, dengan mengkonsumsi makanan halal, kita sudah menjalankan syariat islam yang tentunya membawa kebaikan bagi kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image