Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fikri Jundullah

Alokasi Dana Desa di Indonesia : Problematika dan Solusi

Politik | Sunday, 14 Jan 2024, 22:17 WIB

Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa Rp 984 juta. Kades periode 2019-2024 ini menggunakan dana desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadi "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra.Dalam upaya pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memberikan sebagian tanggung jawab kepada perangkat Desa yang telah ditunjuk.Tindakan penyalahgunaan keuangan desa, seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, merupakan pelanggaran yang tidak diizinkan bagi perangkat desa. Jika terjadi pelanggaran, individu tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran lisan dan/atau tertulis. Apabila sanksi administratif tidak ditegakkan, dapat dilakukan pemberhentian sementara, dan selanjutnya, mungkin diikuti dengan pemberhentian secara permanen.
Alokasi Dana Desa di IndonesiaPada tahun 2023, alokasi dana desa secara keseluruhan di tingkat nasional mencapai Rp 70 triliun, mengalami kenaikan dari jumlah tahun sebelumnya, yaitu Rp 68 triliun pada tahun 2022. Langkah tersebut diambil dengan maksud untuk mengarahkan penggunaan dana desa agar sejalan dengan prioritas nasional.Kesuksesan dan kelancaran penyaluran dana desa memerlukan komitmen dan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan KPPN yang bertanggung jawab sebagai penyalur dana desa. Sayangnya, dalam proses penyaluran tersebut, seringkali muncul potensi masalah hukum di tingkat desa, bahkan terdapat kepala desa yang menyalahgunakan dana desa yang menjadi tanggung jawabnya.Kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa merupakan peristiwa yang sering terjadi di berbagai daerah, bahkan beberapa di antaranya telah diproses hukum. Kejadian-kejadian semacam ini menjadi hambatan utama dalam penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Pemerintah telah menanggapi hal ini dengan menerapkan kebijakan sanksi, termasuk penghentian penyaluran dana desa, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan oleh kepala desaMencapai tujuan penggunaan dana desa tidaklah mudah, mengingat adanya permasalahan dalam pengelolaan dana tersebut, khususnya terkait dengan korupsi dana desa. Menurut pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 181 kasus korupsi dana desa telah tercatat dengan melibatkan 184 tersangka korupsi, dan kerugian materiil yang mencapai Rp 40,6 miliar. Kasus-kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 sebanyak 17 kasus, tahun 2016 sebanyak 41 kasus, tahun 2017 sebanyak 96 kasus, dan Semester I tahun 2018 sebanyak 27 kasus.Dalam konteks pelaku, mayoritas adalah kepala desa, yaitu sebanyak 141 orang, disusul oleh 41 perangkat desa, dan 2 orang yang memiliki status istri kepala desa. ICW mencatat bahwa perangkat desa menduduki peringkat ketiga dalam profesi yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi, dengan total 1.053 perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan 1.162 terdakwa.Dalam kasus korupsi dana desa, terutama yang melibatkan pejabat, pola kejahatan korupsi seringkali mencakup permainan anggaran pada tahap perencanaan dan pencairan dana desa. Permainan anggaran ini terjadi pada berbagai tingkat instansi, khususnya pada tingkat kecamatan, di mana seorang camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta potensi pemotongan atau peningkatan anggaran.Beberapa faktor yang memicu terjadinya korupsi dana desa melibatkan kurangnya kompetensi aparat pemerintahan desa, kurangnya transparansi, dan kekurangan pengawasan. Temuan dari penelitian lapangan di Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menunjukkan bahwa ada faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa di antaranya melibatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, dan pengawasan oleh Badan Pengawas Desa (BPD).
Upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan dana desaTeori yang diterapkan dalam tata kelola dana desa adalah Stewardship Theory, yang didasarkan pada teori peran (role theory). Menurut teori ini, pemerintah desa diharapkan menjalankan tugas pemerintahan dengan prinsip-prinsip Stewardship Theory. Dalam konteks ini, kinerja pemerintah desa seharusnya mencerminkan standar pelayanan tertinggi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.Implementasi konsep Stewardship Theory mengimplikasikan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab untuk menjalankan program-programnya dengan memastikan kualitas yang tinggi. Hal ini mencakup pengambilan keputusan terkait kebijakan penggunaan dana desa. Kesuksesan dalam menjalankan program sesuai dengan peraturan yang berlaku diartikan sebagai keberhasilan program tersebut.Dengan demikian, hasil kinerja yang efektif dan efisien diharapkan memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan prinsip-prinsip Stewardship Theory. Penerapan teori ini menekankan pada tanggung jawab penuh dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang optimal dalam penggunaan dana desa.

Oleh : Ahmad Wildan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image