Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tebiw Deliana

Relevansi Pemikiran Yusuf Qardhawi di Masa Kampanye Pemilu Indonesia 2024

Politik | Tuesday, 26 Dec 2023, 16:19 WIB

Pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia merupakan peristiwa sangat penting yang terjadi setiap lima tahun sekali, kondisi dimana ketika Individu, Partai Politik, dan kandidat mereka terlibat dalam kampanye yang intens guna tercapainya kekuasaan dan hak suara dari setiap warga Negara. Dalam ruang kampanye politik selama pemilu memerlukan strategi yang kuat dan perencanaan yang sudah matang. Salah satu upaya keberhasilan pada masa kampanye ini menggunakan cara yang sangat komprehensif berupaya untuk menyatukan segala aspek kekuatan. Membuat tim yang profesional dan ahli dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang Hubungan Masyarakat, analisis data, propaganda dalam media, dan penguatan akar rumput. Strategi ini akan membuat para pelakunya untuk melakukan perencanaan yang matang dan teroganisir.

Di akhir-akhir ini juga tatkala Indonesia sedang memasuki masa kampanye dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, dengan ketiga calon-nya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah mengadakan agenda debat calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (12/12/2023) & Jum’at (22/12/2023) sebagai salah satu metode kampanye untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengetahui gaya kepemimpinan pasangan calon terhadap suatu persoalan yang telah di tentukan.

Berbagai macam keterampilan dalam menghadapi segala bentuk persoalan yang menjadi penentu ketertarikan masyarakat kepada para bakal calon, karena berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru menunjukan 72,5% responden mengaku tertarik menonton debat Capres-Cawapres 2024. Dari proporsi dengan mayoritas 40,3% responden mengatakan tertarik menonton debat Capres-Cawapres 2024 karena ingin lebih mengenal visi dan misi, serta program yang di tawarkan oleh para calon. Dari data tersebut memberikan gambaran bahwa pisau analisis yang dibawakan oleh para calon begitu sangat penting sehingga dapat merebut selera hati masyarakat, namun kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahwa ada hal yang sangat sakral dalam propaganda di setiap kampanye pemilu yaitu mengenai teror mental atau bahasa lain menyebutnya Psywar. dalam debat Capres-Cawapres para calon saling memberikan gagasan yang sifatnya itu menyerang lawan bicara.

Menurut Yusuf Qardhawi seorang ulama Islam di Mesir dalam bukunya (Fiqh Jihad : 511). Psywar atau perang urat saraf ini artinya mempelajari kondisi Psikologis lawan, memepelajari titik lemahnya, untuk bisa menyelinap ke dalamnya dan menyebarkan pengaruh negatif, dengan cara dan usaha apapun.

Psywar merupakan singkatan dari Pshychological Warfare atau perang psikologis adalah strategi yang digunakan dalam perang atau konflik untuk mempengaruhi sikap perilaku seseorang atau kelompok upaya untuk mencapai suatu tujuan dengan cara apapun. Aspek psikologis merupakan hal pertama yang mempengaruhi perilaku seseorang. Perhatian ini mencakup aspek ketahanan dan penjagaan dari Psywar yang dilancarkan oleh lawan, serta aspek penyerangan dan penebaran pengaruh psikologis terhadap lawan.

Seperti halnya di Media Sosial yang menjadi salah satu sumber informasi masyarakat terkait isu politik banyak bertebaran tentang isu politik yang ada kaitanya dengan Psywar, saling buka kelemahan lawan yang tujuannya menjatuhkan mental lawan politik tentunya, hal ini memberikan penegasan bahwa jika terjadi kesalahan besar (Blunder) terhadap Capres dan Cawapres tentunya akan ada perubahan preferensi di mata masyarakat serta merusak reputasi, akan menurun karena asupan informasi terkait buruknya kinerja para calon di mata pemilih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image