Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pencegahan Terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)

Edukasi | Wednesday, 20 Dec 2023, 19:08 WIB

https://id.pinterest.com/pin/59109813850326913/

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki keluarga sendiri. Kekerasan ini biasanya dilakukan antar suami-istri atau orang tua kepada anaknya. Kata kekerasan dalam KDRT sering kali dipahami oleh masyarakat umum dengan bentuk kekerasan yang bermacam-macam, diantaranya adalah : kekerasan dalam bentuk fisik, kekerasan dalam bentuk seksual, kekerasan dalam bentuk psikologis, kekerasan dalam bentuk ancaman, kekerasan dalam bentuk verbal dan kekerasan dalam bentuk sosial. Rumah tangga seharusnya dibentuk untuk saling melengkapi dan menyediakan ketentraman serta kenyaman pada setiap orang. Namun perilaku kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi pertumbuhan anak dalam keluarga. Karena anak yang telah merasakan kekerasan dalam rumah tangga ia akan merasa takut dan khawatir yang berkepanjangan, hingga dapat menyebabkan luka secara fisik atau mental.

Dalam undang-undang No. 23 Tahun 2004 berisi tentang kebijakan publik yang bertujuan menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Namun, dibeberapa daerah tingkat kekerasan dalam rumah tangga sangat bernilai tinggi dan memprihatinkan. Sehingga undang undang No. 23 tahun 2004 kurang berjalan efektif. Bahkan jarang sekali dalam implementasi UUPKDRT terdapat kontradiksi kebijakan pejabat-pejabat daerah, sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat terus terulang. Contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 2023 yaitu, seorang ayah membunuh empat anaknya. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 06 Desember 2023. Kepala satuan (kasat) Polres metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa terdapat jasad empat orang anak yang berusia 6 tahun, 4 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun didalam kamar dan keempatnya ditemukan berjejer pada pukul 14.50 WIB. Mereka di duga karena dihabisi oleh ayahnya, yakni Panca yang di laporkan dan ditemukan di kamar mandi rumah kontrakan nya dengan keadaan tangan penuh luka dan mengeluarkan darah. Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa pisau didekat tubuh pelaku. Pelaku sebelumnya sudah menjadi dilaporkan mengenai kasus KDRT pada istrinya sabtu (02/12). Namun polisi masih belum menindak lanjuti kasus ini karena keempat anaknya tidak bisa ditinggal sendiri. Di duga istrinya D sedang berada di rumah sakit menjalani perawatan khusu akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Tujuan pembentukan undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga adalah karena pemerintah ingin memberikan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi warga negaranya dan pemerintah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia yaitu berupa rasa aman, nyaman dan bebas dari kejahatan. Kebijakan untuk perlindungan kepada kaum perempuan menunjukkan bahwa peraturan tersebut dipengaruhi oleh paham feminisme.

Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara, artinya setiap manusia memiliki hak yang tidak dapat dilepas dari masing-masing individunya. Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku tidak hanya pada perempuan, melainkan pada laki-laki pun memiliki HAM yang sama rata. Namun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga perempuan biasanya menjadi korban atas emosional laki-laki. Beberapa faktor terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu: Perosalan ekonomi, persoalan keturunan, adanya orang ketiga, budaya mahar. Ada beberapa faktor yang dapat menghindari KDRT menurut Ahmadi (2009), yaitu faktor objektif dan faktor subjektif. Faktor objektif ini menyangkut pada kesiapan dalam hal ekonomi maupun kedewasaan masing-masing anggota keluarga. Sedangkan faktor subjektif dapat menyangkut pada pembentukan rumah tangga yang baik dan harmonis, perlakuan mandiri secara moril dan materil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image