Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Miss Suwaibah Kama

Pemilihan Umum sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Politik | Saturday, 16 Dec 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi : pemilu Indonesia. Sumber : pexels.

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menjadi legitimate karena diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa: 1. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. 2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. 3. Pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas, dengan partisipasi dari rakyat dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 4. Pemilihan umum dalam memilih anggota lembaga perwakilan, harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. Penerapan aktivitas Pemilu di Indonesia sudah berlangsung lama dan merupakan wujud pesta demokrasi nasional. Pada 1955, di era Demokrasi Parlementer, Indonesia baru pertama kali menyelengarakan Pemilu. Dalam pelaksanaannya, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953, Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Pasal 1-nya, menyatakan bahwa anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh warga negara Indonesia, yang dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun atau yang sudah kawin terlebih dahulu. Hal ini, mengungkapkan bahwa warganegara Indonesia memiliki peran yang besar dalam pemerintahan negara. Kondisi ini, membuat Pemilunya dapat berjalan secara demokratis, aman, dan damai. Pemilu kedua, dilaksanakan pada 1971, pada saat era pemerintahan Orde Baru. Dalam era ini, pelaksanaan Pemilunya diadakan pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemerintah Orde baru dalam pelaksanaan Pemilunya, menggunakan perangkat Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang tentang Referendum, dan Undang-Undang tentang Keormasan. Penggunaan Undang tersebut, disusun guna mengendalikan hak politik rakyat. Dengan demikian, keberhasilan dari Pemilu ini merupakan akibat dari efektifnya pemberlakukan dari Undang-Undang tersebut. Pada 1999 di era Reformasi, Pemilu dilaksanakan Kembali dan diikuti oleh banyak partai politik. Pemilu 1999, secara tidak langsung penyelenggaraan Pemilunya telah menggeser dominasi dan peran pemerintah sebagai aparatur negara kepada bentuk partisipasi rakyat dalam bentuk partai politik. Pemilu 2004, diselenggarakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten atau Kota. Dalam pelaksanaan Pemilunya, semakin membuka peluang yang besar bagi masyarakat, untuk turut merayakan pesta demokrasi rakyat. Hal ini, akibat kebijakan dari masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, dapat mendaftarkan diri menjadi bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tidak semua masyarakat dapat mendaftar diri menjadi anggota KPU, terutama pada individu yang menjadi pengurus partai politik, sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan atau jabatan fungsional. Dalam perkembangannya, pelaksanaan Pemilu semakin baik, sehingga dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan secara berkseinambungan. Pemilu yang terselenggara secara legitimate, merupakan hasil dari tata kelola, sistem, serta kerjasama yang baik antar berbagai pihak. Tata kelola Pemilu, merupakan kombinasi dari dua konsep utama, yakni tata kelola dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam tata kelola Pemilu perlu melaksanakan aktivitas yang saling terkait, membuat aturan dan sekaligus melaksanakan ajudikasi aturannya. Dengan demikian, tata kelola Pemilu sebenarnya tidak hanya bersifat administratif saja, tapi juga bersifat politis. Dalam pelaksanaan tata Kelola Pemilu, terdapat beberapa tahapan yang membentuk suatu siklus, berupa penetapan kerangka legal, perencanaan dan implementasi, training dan pendidikan, pendaftaran pemilih, kampanye Pemilu, pemungutan suara, verifikasi hasil, pasca Pemilu berupa update data pemilih, reformasi regulasi, pengelolaan data dan riset. Pemilu yang diselenggarakan oleh negara, dapat dikatakan berhasil bila dapat merepresentasikan sistem demokrasi, keberlangsungan pemilihan, calon, dan badan yang dapat mengatur serta memiliki rasa tanggung jawab dan patuh pada semua aturan yang ada. Untuk itu, terdapat beberapa asas yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, diselenggarankan oleh organisasi dan pemilih yang peserta sama, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, Pemilu yang telah terselenggara harus mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan demikian, Pemilu dalam pelaksanaannya harus berlandaskan pada keenam asas tersebut, sehingga atmosfir demokrasinya menjadi semakin kuat. Selain itu, masih ada empat alasan lainnya yang mendukung agar Pemilu pelaksanaannya perlu melakukan komitmen terhadap enam asas tersebut, yakni agar dapat memastikan bahwa Pemilu yang terselenggara memiliki legitimasi, mengantisipasi terjadinya konflik internal maupun eksternal, membentuk karakter pemimpin yang berkualitas, dan mendapat pengakuan dari dunia internasional kepada Indonesia. Adanya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, akan menghasilkan terwujudnya demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik. Sistem pemerintahan yang baik, sering diartikan sebagai Good Governance. Masyarakat sering menganggap bahwa Good Governance merupakan kinerja dari suatu lembaga pemerintahan, perusahaan, atau organisasi masyarakat yang telah memenuhi prasyarat tertentu. World Bank menyatakan bahwa Good Governance merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab, yang sejalan dengan prisnip demokrasi dan pasar yang efisien, alokasi dana investasi secara tepat, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, disiplin, dan menciptakan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Pada dasarnya, prinsip Good Governance berkaitan dengan Pemilu. Untuk itu, Pemilu yang baik perlu dipartisipasikan oleh seluruh masyarakat dan transparans. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah berlangsung lama dan mengalami proses menuju pada kepentingan bersama, guna meningkatkan kesejahteraan umum. Hal ini, dibuktikan dengan aktivitasnya dilakukan sesuai dengan peraturan, transparan, dan semakin maraknya dalam pelaksanaan Pemilu, hingga dibuatkannya panggung debat calon Presiden dan wakil Presiden. Adapun tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui terealisasinya program kerja dan strategi yang akan dilaksanakan untuk kemajuan negara. Kesemuanya ini, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah merupakan salah satu indicator dari terwujudnya pelaksanaan demokrasi.

Pelaksanaan Pilpres di Indonesia, pada dasarnya merupakan perwujudan dari prinsip demokrasi, terutama yang terkait dengan jaminan atas kebebasan individu dan persamaan di bidang politik. Pilpres langsung, dikategorikan sebagai proses demokrasi formal dan merupakan tindak lanjut dari jaminan terhadap hak-hak politik tersebut. Untuk itu, Pilpres bukan sekedar pesta demokrasi semata, tetapi sudah merupakan bagian dari instrumen dalam proses pendalaman demokrasi di tingkat nasional. Dengan demikia, Pilpres merupakan upaya untuk menciptakan suatu pemerintahan yang lebih efektif pasca dilakukannya Pemilu. Dalam prakteknya, pendalaman demokrasi dapat dilakukan oleh negara dan masyarakat. Pendalaman demokrasi negara, bermakna adanya pengembangan mekanisme dari kelembagaan, sehingga akan meningkatkan kepercayaan semua pihak dan menguatkan kapasitas administratif. Pendalaman demokrasi masyarakat, merujuk pada kelembagaan, yakni dengan cara meningkatkan peran dari aktivitas politik formal masyarakat pada tingkat lokal. Hal ini, membuat Pilpres langsung menjadi langkah awal dalam menguatkan peran masyarakat. Peran ini, harus dilakukan secara berkesinambungan, hingga ada pergantian pemerintahan. Dengan metode ini, peran masyarakat selalu mewarnai implementasi dari program pemerintah, sehingga akan berdampak pada semakin meningkatnya dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image