Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naila Aura Armelia Abdan

BANGGA! Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan,

Edukasi | Friday, 15 Dec 2023, 21:26 WIB
PBB menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan tersebut merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Kronologi Pengusulan

Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dalam waktu yang sedikit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.

Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.

Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.

Pada 8 November 2023, sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.

Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.

Sebagai Generasi Indonesia Melestarikan Budaya Bangsa Dalam Berbahasa

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO seharusnya dapat meningkatkan kesadaran kecintaan kita terhadap Bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya kita dalam mengembangkan konekstivitas antarbangsa.

Sebagai generasi bangsa yang hidup di era digital yang terus berkembang, tidak boleh membuat kita lupa akan jati diri kita sebagai generasi bangsa Indonesia yaitu berbahasa Indonesia. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk melestarikan Bahasa Indonesia?

Bahasa Indonesia sendiri merupakan bahasa nasional dan pemersatu masyarakat Indonesia yang akan terus berkembang selaras dengan peradaban manusia yang kian semakin maju. Hal ini diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat, sehingga komunikasi antara manusia di negara-negara lain dapat dilakukan dengan mudah. Kemudahan dalam komunikasi ini kemudian dapat mempercepat proses keterkaitan dan ketergantungan antar manusia dengan teknologi di dunia.

Dengan berkembangnya digitalisas juga pasti memberikan dampak positif dan negatif, termasuk ke dalam budaya berbahasa generasi muda. Namun, tidak dapat dipungkiri kita sebagai generasi bangsa banyak melihat dan merasakan bagaimana teknologi membuat kita lupa bagaimana jati diri kita sebenarnya.

Maka dari itu, penting adanya pengawasan dan edukasi terkait dampak yang akan diberikan teknlogi terhadap para generasa emas bangsa.

Kita sebagai Generasi Emas Indonesia harus mempertahankan bahasa Indonesia dan melestarikannya bersamaan dengan perkembangan teknologi di era digital ini.

Naila Aura Armelia Abdan, Mahasiswi, Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image