Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rahmi surainah

Perampasan Ruang Hidup bagi Perempuan dan Generasi Akibat Politik Oligarki

Politik | Tuesday, 12 Dec 2023, 09:12 WIB

Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin masif, masyarakat pun menjadi korban termasuk perempuan dan generasi. Benturan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan termasuk oligarki pun tak terhindarkan. Buktinya begitu banyak lahan masyarakat di Kaltim yang kini beralih fungsi menjadi pertambangan, lahan sawit, dan properti berupa perumahan atau perusahaan. Termasuk dengan adanya IKN nantinya. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama lima tahun terakhir terdapat 40 letusan konflik agraria di Kaltim. Pengabaian akses masyarakat disebut sebagai lima besar penyumbang letusan konflik agraria pada 2021 dan luasan konflik agraria pada 2019. Konflik agraria telah menyebabkan masyarakat sekitar kehilangan tanah dan kekayaan alam sebagai sandaran untuk kelangsungan hidup, yang berujung pada pemiskinan serta semakin berlapisnya kerentanan yang dialami perempuan dan generasi. Dampak lain adalah hilangnya sumber penghidupan mengakibatkan kemiskinan hingga kelaparan dikarenakan hilangnya hutan dan lahan. Maka wajar stunting anak menjadi masalah yang sulit diatasi hari ini. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa kemiskinan dianggap sebagai kutukan di daerah kaya SDA seperti di Kaltim ini. Akibat lainnya yang tak kalah memprihatikan adalah terjadinya relokasi dan penggusuran yang menghilangkan ruang sosial dan tumbuh kembang anak-anak, juga ancaman hilangnya kesempatan pendidikan. Perampasan ruang hidup nyata terjadi karena konsesi tambang seluas 3.400 Ha yang termasuk wilayah di Dusun Taman Arum di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu-Kukar di tahun 2013 lalu. Sebelumnya peristiwa yang sama terjadi di Desa Kertabuana-Kukar tahun 2012 yang separuh wilayah desa tersebut sudah menjadi tambang batubara, Masyarakat pun merasakan dampak buruk bentang alam berubah, dari hutan menjadi perkebunan dan bekas tambang mengakibatkan bencana alam berulang dari polusi/ pencemaran, banjir, tanah longsor, jalan rusak, hingga lubang bekas tambang yang menelan nyawa. Hingga kini tahun 2023 sudah 42 nyawa melayang akibat lubang bekas tambang. Betapa besar kerugian yang dirasakan masyarakat termasuk perempuan dan generasi. Sebaliknya pemerintah selaku pelindung justru membuat sejumlah kebijakan yang memuluskan investasi. Politik Oligarki dalam Sistem Demokrasi Kuatnya relasi kekuasaan dan elit pengusaha melahirkan politik oligarki sehingga memunculkan kebijakan yang menguntungkan segelintir orang (oligarki). Oligarki memanfaatkan narasi pertumbuhan ekonomi dan investasi demi mengumpulkan kekayaan (akumulasi kapital). Pembangunan ekonomi mengejar pertumbuhan dengan strategi pembangunan berbasis wilayah dan skema investasi telah menjadikan daerah-daerah di Indonesia menjadi sapi perah. Pembangunan infrastruktur dan investasi telah mengakibatkan ekspansi besar-besaran perkebunan, pertambangan dan proyek infrastruktur berdampak pada perampasan ruang hidup warga, memunculkan konflik agraria, dan menyengsarakan perempuan dan generasi. Ada beberapa kerugian akibat perampasan ruang hidup ini oleh oligarki. Pertama, dari ekonomi maka banjir bisa menyebabkan kerugian besar akibat kerusakan dan gangguan aktivitas. Selain itu, anak-anak susah untuk sekolah karena medan yang ditempuh banjir. Kedua, kerusakan properti seperti rumah, bisnis, dan infrastruktur bisa hancur atau rusak parah. Ketiga, dapat mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka serius. Keempat, kesulitan air bersih, karena melubernya air ke pemukiman juga membuat ketersediaan air bersih berkurang, baik untuk minum atau untuk kebutuhan sehari-hari lainnya. Kelima, menimbulkan masalah kesehatan karena air banjir yang kotor dan minimnya air bersih kerap menimbulkan masalah kesehatan. Misalnya penyebaran wabah penyakit yang rentan terhadap anak-anak dan kaum lanjut usia. Islam Sebagai Standar Solusi Islam mengatur peran utama ibu adalah mengasuh, mendidik dan membina anak-anak mereka, menanamkan kepada mereka kecintaan kepada Allah, Rasul dan al-Quran serta menempa kepemimpinan mereka dan memotivasi mereka untuk berjuang membela Islam. Generasi Islam harus memiliki kepribadian Islam dan menguasai ilmu dan pengetahuan. Untuk menjalankan peran ibu dan mewujudkan kualitas generasi pemimpin peradaban. Islam menjamin terjaganya kemuliaan dan kesejahteraan perempuan dan generasi. Seperangkat Sistem dan aturan yakni politik, ekonomi, pertanahan mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan ruang hidup yang aman dan nyaman. Semuanya butuh peran negara. Negara dengan sistem politiknya yang membuat berbagai kebijakan dan sistem ekonomi yang mengelola pendanaan bertugas membuat berbagai sistem dan mekanisme untuk perempuan. Selain itu, keluarga dan generasi bisa terlindungi dan terjamin pemenuhan hak dan tanggung jawab pengasuhan, pendidikan, perlindungan dan penafkahannya. Semua itu hanya akan bisa terwujud hanya dengan sistem politik Khilafah Islamiyyah di mana negara bertindak sebagai ra’in (pengurus, pemelihara dan pelindung rakyatnya). Sedangkan sumber aturannya berasal dari Allah Swt dengan syariah Islam. Pelanggaran terhadap supremasi hukum yang ketetapan hukumnya bersifat pasti dengan kebijakan yang dihasilkan dijamin tidak berpihak pada siapapun meski untuk kebaikan manusia. Dalam penerapan sistem ekonominya maka negara wajib terikat hukum syariat semisal dalam konsep kepemilikan. Maka perempuan dan generasi dipandang sebagai obyek riayah, aset kemuliaan dunia dan akhirat. Sedangkan kesejahteraan diukur dengan terpenuhinya hak dasar per individu. Dalam pendidikan, kesehatan hingga keamanan maka negara memberikan layanan berkualitas dan bebas biaya demi kualitas manusia secara utuh. Islam memandang problem perampasan lahan dan konflik agraria dengan mendudukkan hak milik lahan atas dasar kepemilikan ada tiga: individu, umum dan negara. Maka tanah rakyat wajib dilindungi dan tidak boleh dirampas. Sedangkan tanah dan kekayaan yang termasuk milik umum haram diserahkan kepada individu. A dapun tentang hukum dan pengelolaan tanah diatur dengan seperangkat hukum pertanahan dan pengelolaan tanah yang menjamin keadilan dan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Walhasil investasi bukan ukuran pertumbuhan ekonomi dan wajib terikat pada berbagai aturan sesuai dengan syariah. Dalam soal kepemilikan lahan, Islam mengaturnya seperti tentang kebolehan individu memiliki tanah mati yang telah diolahnya. Tidak akan dirampas lahan dari pemiliknya yang syar’i. Problem perampasan lahan dan konflik agraria terselesaikan sehingga perempua dan generasi memiliki ruang hidup yang aman dan nyaman. Wallahu’alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image