Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tazkia Albi Halesa Tajna

Ketidakadilan Hukum Bagi Rakyat Miskin

Politik | Monday, 11 Dec 2023, 14:04 WIB

Hukum terbagi rata pasti ada di setiap masyarakat di bumi ini.

Seseorang yang sangat primitive atau seseorang yang sangat modern pasti memiliki hukum. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi hukum memiliki hubungan yang timbal balik dengan masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat memengaruhi kepatuhan hukumnya. Masyarakat Indonesia pada khususnya mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Masalah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat bukanlah semata-mata objek sosiologi. Kesadaran hukum masyarakat itu tidak hanya ditemukan melalui penelitian sosiologi hukum semata-mata yang hanya akan memerhatikan gejala-gejala sosial belaka. Akan tetapi, hasil penelitian secara sosiologi hukum ini masih perlu diuji terhadap falsafah politik kenegaraan yang merupakan ide tentang keadilan dan kebenaran di dalam masyarakat hukum yang bersangkutan.

Tazkia Albi Halesa Tajna, Bimbingan Konseling Islam, UIN sunan gunung djati bandung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image