Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wulan Nuraini_

Ketahanan Pangan

Politik | Tuesday, 21 Nov 2023, 20:51 WIB
Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/06/22/151000026/ini-yang-dilakukan-kementan-untuk-hadapi-potensi-krisis-pangan

Pangan sendiri merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat ataupun setiap harinya. Hak manusia untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana hal tersebut ada dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan sendiri mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan ataupun suatu bangsa.

Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi suatu bangsa. Kemudian berbagai gejolak sosial dan politik juga dapat terjadi jika ketahanan pangan yang ada di suatu negara itu terganggu. Maka dai itu kondisi pangan yang buruk bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Bagi Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras ataupun kebutuhan pokok lainnya karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti melonjaknya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997 - 1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Nilai strategis beras juga disebabkan karena beras adalah makanan pokok Masyarakat Indonesia yang paling penting. Industri perberasan sendiri memiliki pengaruh yang cukup besar dalam bidang ekonomi dalam hal penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan dan dinamika ekonomi perdesaan, Beras juga merupakan sumber utama pemenuhan gizi yang meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.

Dengan pertimbangan pentingnya beras tersebut, Pemerintah berusaha untuk selalu berupaya dalam meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan ini semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya yang terus bertambah dan sebaran populasi yang meluas.

Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya Negara Indonesia juga memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah yang besar serta dapat mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional yang cukup sesuai persyaratan operasional logistik yang luas dan tersebar. Oleh karena itu Indonesia harus menjaga ketahanan pangannya dan harus mengetahui kebutuhan pangan yang ada di Negara karena jika Negara Indonesia kekurangan sumber pangan maka akan membahayakan stabilitas ekonimi dan Nasional.

Pengertian ketahanan pangan ini juga tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

UU Pangan tidak hanya membahas ketahanan pangan, tetapi juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan serta keamanan pangan. Hal ini menunjukkan bahwa UU Pangan memiliki tujuan yang luas dan komprehensif dalam memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jadi disini dapat di simpulkan untuk definisi dari ketahanan pangan sendiri dalam UU No 18 tahun 2012 diatas merupakan penyempurnaan dan pengkayaan cakupan dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang memasukkan perorangan dan sesuai keyakinan agama serta budaya bangsa. Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik dari segi fisik maupun ekonomi, harus memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai dengan preferensinya.

Hal ini menunjukkan bahwa UU Pangan memiliki tujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta memperhatikan preferensi masing-masing individu. Dalam mencapai tujuan tersebut, UU Pangan juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan serta keamanan pangan.

Berbagai gejolak sosial dan politik dapat terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat meruntuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa. Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan seperti kenaikan harga beras pada waktu krisis moneter, dapat memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan nasional.

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk selalu berupaya meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik melalui produksi dalam negeri maupun dengan tambahan impor. Pemenuhan kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya yang sangat besar dengan cakupan geografis yang luas dan tersebar.

Ketahanan pangan kita sendiri tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim ataupun cuaca yang kurang baik. Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut maka hal tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan baik untuk produsennya sendiri maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah.

Karakteristik komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas kemiudian sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan.

Permasalahan yang muncul lainnya di dalam distribusi. Stok pangan yang tersedia sebagian besar di daerah produksi harus didistribusikan antar daerah atau antar pulau. Namun tidak jarang sarana prasarana ini masih terbatas dan mungkin masih mahal. Dari sisi tataniaga sendiri memang sudah menjadi rahasia umum akan panjangnya rantai pasokan yang sangat mengakibatkan perbedaan harga produsen dan konsumen.

Sumber : https://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/

Data Produksi Beras Indonesia (2020-2022)

Sumber : https://images.app.goo.gl/NKf2UtzPfuQ4vbFHA

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image