Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rofah saputri

Tata Kelola Hukum Keuangan untuk Kedaulatan Rakyat

Politik | Sunday, 22 Oct 2023, 16:33 WIB

Sama seperti negara demokrasi lainnya Indonesia memiliki kedaulatan yang memimpin sebuah negara yakni Kedaulatan Rakyat.

Dalam teori kedaulatan rakyat, menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada ditangan rakyat sebab yang benar - benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Pada dasarnya teori ini menegaskan bahwa rakyat lah pemegang kekuasaan di sebuah negara,

Oleh sebab itu berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah harus lah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat. Hal itu juga berpengaruh pada keputusan-keputusan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah dalam hukum keuangan.

Hukum keuangan merupakan kerangka hukum yang mengatur seluruh aspek keuangan negara serta berperan penting dalam membantu pemerintah menjalankan fungsi-fungsi dasar di sebuah negara karena untuk melaksanakan tugasnya sebuah negara harus memiliki harta kekayaanya, dan itu harus diatur dalam sebuah hukum yakni hukum keuangan. Hukum keuangan inilah mengatur cara negara memperoleh, mengelola, dan menggunakan dana atau sumber daya finansialnya untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan membiayai seluruh layanan publik yang ada dimasyarakat.

Hubungan antara hukum keuangan dan kedaulatan rakyat adalah kompleks dan penting dalam konteks sistem politik dan ekonomi suatu negara. Karena negara wajib memberikan keputusan sesuai dengan apa yang dikehendaki rakyat. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam rumusan ketentuan Pasal 23 dan amandemennya

Pasal 23 UUD 1945, yang semula terdiri dari lima ayat ini dan berada di bawah ketentuan Bab VIII dengan Judul Keuangan Negara dalam tahun 2001 telah diamandemen menjadi 6 pasal dibawah 2 Bab. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa: “Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Melalui pernyataan tersebut memiliki makna yang tersembunyi bahwasannya

seluruh pengelolaan keuangan negara itu harus sesuai dengan persetujuan rakyat Indonesia, yakni dengan cara melalui wakil-wakil rakyat yang tersebar di dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Tanpa adanya Dewan Perwakilan Rakyat keuangan negara hanya akan menjadi ladang kepentingan keuntungan pihak-pihak tertentu. Dewan Perwakilan Rakyat lah yang bertanggung jawab dalam pendistribusian keuangan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam proses penyelenggaraan dan pengurusan keuangan negara yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu meliputi beberapa tahap yang kompleks dan penting untuk menjaga stabilitas keuangan, efisiensi, serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Tahapan-tahapan tersebut meliputi yang pertama adalah Perencanaan Keuangan dalam proses ini Pemerintah merencanakan bagaimana dana publik akan diperoleh dan digunakan. Ini mencakup perumusan anggaran tahunan dan perencanaan fiskal jangka panjang. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan kondisi dan prioritas nasional.

Setelah merumuskan anggaran, untuk membiayai program-program dan layanan yang direncanakan pemerintah harus memperoleh pendapatan. Pendapatan ini diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk pajak, dan bea cukai. Pendapatan yang didapat negara ini bersumber dari rakyat indonesia dan harus kembali lagi ke rakyat indonesia seperti melalui infrasturktur yang dubangun oleh pemerintah

Setelah itu langkah selanjutnya adalah langkah penting yaitu Penganggaran, dalam proses pengurusan keuangan. Anggaran tahunan yang telah direncanakan harus diusulkan, disetujui oleh lembaga legislatif (parlemen), dan dijalankan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Penganggaran mengatur bagaimana dana akan dialokasikan ke berbagai program dan layanan. Setelah anggaran disetujui, pemerintah akan mengeluarkan dana untuk membiayai program-program dan layanan yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini mencakup pembayaran gaji pegawai negeri, investasi infrastruktur, dan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Yang tentunya akan menjadi manfaat kembali di masyarakat.

Dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan ini mesti adanya pengawasan dan transparansi supaya dana yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang direnacankan dan tepat sasaran. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah harus menjalani audit keuangan yang independen. Audit ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan dan penggunaan dana publik untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah harus secara teratur melaporkan pengeluaran dan pendapatan keuangan negara kepada publik. Laporan keuangan ini harus tersedia untuk publik dan menjelaskan bagaimana dana publik telah digunakan. Proses pengurusan keuangan negara juga harus melibatkan evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan fiskal dan keuangan yang ada. Jika diperlukan, pemerintah harus siap melakukan reformasi kebijakan fiskal dan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan memenuhi tujuan ekonomi dan sosial yang ditetapkan.

Proses ini merupakan inti dari pengelolaan keuangan negara dan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, menghindari defisit berkepanjangan, dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas nasional. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang baik adalah unsur kunci dalam menjaga integritas dan efektivitas proses pengurusan keuangan negara.

Agar seluruh proses dalam penyelenggaraan dan pengurusan keuangan negara tersebut tidak dilakukan sewenang-wenang oleh pemerintah, maka sangat diperlukanlah persetujuan dari wakil-wakil rakyat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 23 A UUD 1945 tentang pemungutan pajak oleh negara, dan Pasal 23C UUD 1945 yang berhubungan dengan hal-hal keuangan negara lainnya, yang semuanya diisyaratkan untuk diatur dengan Undang-Undang.

Meski tata kelola tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah maupun telah diatur juga melalui undang-undang namun dalam implementasinya pemerintah masih saja dapat kecolongan dengan adanya korupsi-korupsi yang terjadi, sehingga dampak dari korupsi tersebut sangat merugikan bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image