Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Iin Rahmawati

Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Edukasi | Thursday, 14 Sep 2023, 15:10 WIB

Dalam peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 pasal 1 ayat 11 disebutkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dianggarkan oelh pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang sumbernya ari sebagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Di dalam peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa pasal 68 ayat 1 poin c, dijelaskan bahwa pembagian untuk setiap desa secara proporsional paling sedikit 10% yang merupakan alokasi dana desa dari dana perimbangan pusat dan daerah. Jadi, dana yang bersumber dari bagian perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten merupakan dana desa. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :

• Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melakukan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat sesuai dengan tugasnya;

• Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam pembangunan dengan parsitipatif sesuai dengan kemampuan dan potensi desa;

• Meningkatkan pemerataan pendapatan, keluangan berusaha bagi masyarakat desa.

• Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat Pemerintah daerah berharap kebijakan alokasi dana desa ini bisa mendukung pelaksanaan pembangunan yang partisipatif berbasis masyarakat dan juga memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya alokasi dana desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana dari perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota dan diberikan kepada desa. Untuk memenuhi hak desa dalam melaksanakan otonominya agar tumbuh dan berkembang maka dari itu alokasi dana desa diberikan.

Kebijakan publik yang terkait terjadi proses perancangan dan perancanaan; untuk mencapai hasil yang optimal dan pelaksanaan melalui berbagai organisasi, maka implementasi kebijakan publik harus dikendalikan. Proses manajemen yang baik mempengaruhi efektivitas kebijakan, agar tujuan dapat tercapai.

Implementasi atau penerapan suatu kebijakan melalui aksi atau tindakan dalam suatu mekanisme yang tekait adalah pelaksanaan kebijakan.

Dasar penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan amanat pasal 212 ayat 3 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, selanjutnya menurut peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (Anonim, 2006: 32-33) menyatakan bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari:

- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil gotong royong desa, hasil partisispasi dan swadaya dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa.

- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya dilakukan secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.

- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image