Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Linkalimantan

Pemasangan Baliho Parpol Tak Lapor DPMPTSP Kabupaten Banjar

Politik | Thursday, 24 Aug 2023, 12:42 WIB

Link, Martapura – Belakangan papan reklame yang menampilkan wajah-wajah para bakal calon legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2024 bertebaran dimana-mana. Selain mengganggu estetika tata kota ternyata pemasangan tersebut diduga telah melanggar aturan. Utamanya Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mengatakan, memang rata-rata papan reklame atau baliho Parpol yang terpasang banyak yang tidak dilaporkan ke DPMPTSP Kabupaten Banjar. Seperti di beberapa titik samping ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kertak Hanyar yang memang menjadi spot sangat menguntungkan.

"Kalau yang sifatnya insidentil, mereka pasti melaporkannya dengan bersurat ke kami. Karena itu, kami juga berharap agar mereka dapat mematuhi Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame. Karena ada kewajiban untuk mereka mengajukan permohonan izin. Dan penempatannya pun tidak sembarang, apalagi kalau sampai berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah yang memang dilarang," ujarnya pada, Rabu (23/8/2023).

Kendati, mengakui terkait maraknya sejumlah papan reklame atau spanduk, banner dan baliho Parpol tidak terpantau DPMPTSP Kabupaten Banjar, namun, Yudi Andrea memastikan persoalan tersebut sejak awal sudah menjadi perhatian pihaknya.

"Mestinya mereka mengajukan izin dahulu sampai diterbitkan izinnya. Bahkan, kawan-kawan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sempat ingin menarik pajaknya karena sudah terpasang di beberapa titik," katanya.

Karena perihal tersebut, lanjut Yudi Andrea, DPMPTSP melakukan diskusi bersama instansi terkait lainnya yang difasilitasi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kabupaten Banjar.

"Karena persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga kita masih menunggu mereka untuk merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru digodok untuk mengatasi persoalan tersebut dan sudah satu kali dilakukan pembahasan. Karena kalau membuat Perda baru lagi membutuhkan waktu yang lama," jelasnya.

Atas dasar tersebutlah, dan guna menghindari konflik atas penarikan pajaknya. DPMPTSP Kabupaten Banjar masih menunggu Perbup yang digodok rampung. (zainuddin/BBAM)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image