Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Drummer

Sosial Ekonomi: Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alenia Pertama Pembukaan UUD 19

Politik | Wednesday, 23 Aug 2023, 22:42 WIB

Implementasi kebebasan berbangsa pada alenia pertama pembukaan UUD 1945 memiliki arti penting dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di dalam alenia pertama UUD 1945 yang berbunyi, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," telah tercantum sebuah makna tentang kebebasan bangsa Indonesia atas penjajahan yang telah membelenggunya selama ini. Serta terhadap momentum kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus yang menjadi peringatan kita sebagai bangsa yang merdeka atas penjajahan. Namun, merdeka seperti apakah Indonesia saat ini?

Memang benar, Indonesia saat ini tidak lagi berperang dengan senjata mau pun berebut ideologi dengan bangsa lain. Akan tetapi, sudahkah Indonesia benar-benar merdeka dalam bersosial dan ekonominya? Tentu tidak. Seperti yang dapat kita lihat, fakta saat ini menunjukkan bahwa telah terjadi ketimpangan sosial yang cukup signifikan baik dari segi sosial mau pun ekonomi. Sebagai contoh, kehidupan sosial masyarakat Indonesia masih mengelompokkan latar belakang suku, banyak terjadi SARA, bantuan-bantuan sosial yang belum merata dan lain sebagainya. Sedangkan dalam bidang ekonomi, banyaknya penyalahgunaan BPJS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bantuan dana KIP-Kuliah yang belum tepat sasaran, hingga diskriminasi nakes terhadap pasien BPJS.

Kita tidak dapat memungkiri hal tersebut telah terjadi bukan tanpa sebab, berdasarkan fakta dari website resmi KEMENDIKBUD menyebutkan bahwa kemiskinan menjadi salah satu faktor terbesar ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia. Sebagai mahasiswa, kita akan berbicara mengenai dampak ketimpangan sosial di bidang pendidikan. Bantuan subsidi pemerintah dengan KIP-Kuliah mungkin benar dapat membantu rakyat yang kesulitan agar dapat mengakses pendidikan, namun sedikit banyak dari hal tersebut disalahgunakan bahkan di zaman sekarang ini orang dapat 'membohongi' data. Sudah sepatutnyalah pengoreksian merata dilakukan seluruh pihak terkait.

Lalu bagaimanakah dengan perekonomian di Indonesia? Apakah sudah merdeka seperti yang kita kira? Fakta pun menunjukkan bahwa Indonesia saat ini mengalami ketimpangan ekonomi yang juga signifikan bahkan dampak yang luar biasa. Dilansir dari website databoks, menyebutkan bahwa hasil 'penyumbang' peningkatan rasio pemerataan di Indonesia berasal dari perkotaan. Nilainya sebesar 0,409 poin pada Maret 2023. Angka yang baik namun masih sangat kecil untuk ukuran Negara sebesar Indonesia. Bagaimana jika diperluas mengenai infrastruktur yang menjadi penghubung antar penduduk Indonesia? Sudahkah memadai seperti yang terlihat?

Dengan tetap tidak mengesampingkan kinerja pemerintah selama ini, namun kita pun perlu menitik beratkan pembahasan pada sebuah pemerataan. Tidak akan mampu suatu negara bertahan bila tidak memerhatikan pemerataan. Sosial dan ekonomi merupakan aspek yang penting dalam hal ini, karena merupakan hal yang cukup berbahaya bila diabaikan. Indonesia mungkin telah menjadi negara makmur, akan tetapi bukan berarti terbebas dari sebuah belanggu.

Meski begitu, implementasi kebebasan berbangsa di Indonesia tidak selalu berjalan lancar. Masih terdapat berbagai tantangan, seperti pengabaian hak-hak rakyat dalam pembangunan, korupsi, dan ketimpangan sosial-ekonomi yang masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih konkret dan sistematis untuk mewujudkan implementasi kebebasan berbangsa yang sesuai dengan semangat alenia pertama pembukaan UUD 1945.

garuda 1

ksatria 3

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image