Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Thareza Tifany

Definisi Notasi Ilmiah dan Urgensinya dalam Karya Ilmiah

Sastra | Monday, 31 Jul 2023, 12:35 WIB
https://pixabay.com/id/photos/surat-kaligrafi-tinta-tertulis-447577/

Notasi ilmiah memiliki kata lain yaitu cara-cara penulisan ilmiah, penunjukkan (kamus, 1980).

Teknik notasi ilmiah menyebutkan sumber dari pengetahuan ilmiah yang dipergunakan dalam penulisan (Yuyun, 1996).

Teknik notasi ilmiah juga dapat bermakna sebagai suatu teknik penggunaan dan implementasi acuan teoretik yang dijadikan sumber rujukan.

Dalam notasi ilmiah, suatu pernyataan ilmiah haruslah mencantumkan beberapa hal penting, yaitu sebagai berikut :

1) Orang yang membuat pernyataan tersebut,

2) Media komunikasi ilmiah dimana pernyataan itu disampaikan, dan

3) Lembaga yang menerbitkan publikasi ilmiah tersebut serta tempat domisili dan waktu penerbitan dilakukan.

Notasi ilmiah terdiri dari bermacam-macam bentuk, antara lain yaitu kutipan, catatan kaki atau footnote, dan bibliografi atau daftar pustaka.

Pentingnya notasi ilmiah untuk ada dalam penyusunan karya ilmiah ialah karena notasi ilmiah berhubungan erat dengan etika akademika.

Hal tersebut menandakan bahwa, dalam notasi ilmiah tersurat adanya rasa tanggung jawab dan hutang budi, yang kemudian dituangkan dalam bentuk pencantuman sumber referensi yang umumnya berupa nama penulis, judul, dan data publikasi.

Notasi ilmiah dalam bentuk kutipan, catatan kaki, dan daftar pustaka berfungsi sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap penulis dari sumber-sumber yang dijadikan acuan sekaligus juga berfungsi untuk memenuhi aspek legalitas izin dalam penggunaan karya tulis.

Jadi, dengan adanya notasi ilmiah dalam karya ilmiah, itu berarti penulis telah mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, etika, dan kejujuran dalam penulisan karya ilmiah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image