Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Safina Nur Haliza

Peran KPK dalam Mengawal Pemilihan Umum

Politik | Tuesday, 27 Jun 2023, 19:27 WIB
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/pilih-pemungutan-suara-3569999/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan penting dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga negara ini bersifat independen dan bebas (tidak bergantung) dari pengaruh penguasa manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang RI No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi merupakan kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, pegawai negeri, maupun pihak lainnya yang menyalahgunakan keuntungan status atau uang yang berhubungan dengan pribadi (perorangan, keluarga dekat, kerabat) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Untuk memberantas tindak pidana tersebut, KPK sebagai institusi yang diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum.

KPK mengambil sekaligus dua peranan yaitu sebagai Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini kurang berdaya dalam menangani korupsi. Selain itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Terhadap pelaksanaan pemilihan umum, KPK memiliki peran penting sebagai pengawas demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil. Menurut Wawan Wardiana seorang Tim Deputi Pencegahan KPK RI menyebutkan dalam pemberantasan korupsi mencakup pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi, serta pencegahan dan penindakan terintegrasi. Kewajiban masyarakat hanya sebagai pelapor, kemudian KPK sendiri yang akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

Hubungannya dengan pemilu, KPK telah melakukan kajian terhadap partai politik peserta pemilu sejak 2013 lalu. Hasil dari kajian tentang itu didapati bahwa persoalan pokok masalahnya ada pada rekrutmen, mulai dari rekrutmen kader hingga pendanaan partai.

“Pokok masalahnya ada di regulasi. Misalnya, partai politik tidak diperkenankan menerima sumbangan dana lebih dari 1 milyar dari pihak luar, tapi kalau dari anggota partai kan boleh," ungkap Wawan.

Untuk mengatasi hal demikian, KPK mencanangkan rangkaian program antikorupsi kepada partai politik peserta pemilu. Program itu dijalankan melalui Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Politik Cerdas Berintegritas oleh KPK disambut baik dengan para peserta karena dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi, kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu, dan kesadaran mengajak internal partai politik untuk melakukan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi.

Kegiatan ini diharapkan bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik dalam mengatasi permasalahan korupsi pemilu. Seluruh peserta pemilu diwajibkan berkomitmen untuk menghindari praktik korupsi jelang pemilihan umum. Apabila mereka tidak taat kepada aturan, maka sejatinya telah mengkhianati konstitusi. Oleh karena itu, penulis berharap bahwa pada pelaksanaan pemilu mendatang bukan menjadi ajang perlombaan korupsi, melainkan ajang politik yang etis dan berintegritas tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image