Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kontroversi Korupsi Rektor Udayana Merugikan Indonesia melalui Jalur Mandiri

Politik | Monday, 26 Jun 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi penyuapan dana Rektor Udayana Sumber : https://www.pexels.com/id-id/@tima-miroshnichenko/

Kasus yang semakin merajalela sejak dahulu sepertinya belum juga tuntas bahkan bisa dibilang semakin menjadi-jadi dari tahun ke tahun. Korupsi di Indonesia sudah mencatat sejarah dianggap sangat tinggi bahkan di masa sekarang dalam Asia tentunya.

Dikutip dari Kompas.com “Situasi Indonesia pada CPI 2022 juga semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (1/2/2023). Tanggapan diatasi yang memaparkan bukti bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan korupsi terbanyak di negara Asia.

Masih menjadi pertanyaan mengapa Indonesia sejak dahulu dianggap sebagai negara dengan salah satu kasus korupsi terbanyak. Hal itu tentunya berasal dari yang namanya kekuasaan. Kekuasaan selalu dianggap berkaitan dengan korupsi karena kenyataannya pun orang-orang yang mempunyai kekuasaan lah yang paling banyak dan sering melakukan korupsi. Kekuasaan cenderung dipimpin oleh pemimpin yang memiliki pengaruh oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, banyak sekali kasus-kasus korupsi yang biasanya dilakukan tidak jauh dan tidak bukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan atau politik seperti contoh kasus yang banyak sekali diberitakan di media. Kasus korupsi dari rektor salah satu kampus di Bali yaitu Universitas Udayana. Kampus yang dianggap melakukan korupsi melalui dana sumbangan seleksi institusi (SPI) atau kata lain biaya gedung dari jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar. Total kerugian negara Rp443 miliar yang merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus.

Kasus korupsi rektor Udayana ini dianggap sebagai salah satu kasus dengan jumlah korupsi terbanyak di Indonesia karena merugikan negara Indonesia mencapai Rp443 miliar, dijelaskan oleh Agus dalam wawancaranya yang dianggap bahwa kasus korupsi rektor Udayana ini seolah-olah tidak mempunyai aturan karena pemasukan uang yang tidak jelas ke mana dan dari mananya. Menurut laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pada tahun 2021 banyak terdapat 51 perkara penyuapan di Indonesia dan merupakan tindak pidana yang paling banyak ditemukan tahun lalu. Adapun menurut Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai total kasus suap dan gratifikasi di Indonesia sepanjang 2021 mencapai Rp369,47 miliar.

Di tinjau dari berdasarkan survei Indeks Persepsi Korupsi oleh International Tranperency tahun 2014 (www.transparency.org, diakses pada 17 Mei 2016) Indonesia memiliki skor yang rendah dalam urutan negara bersih dari korupsi. Skor yang rendah dalam indeks ini menunjukkan masih tersebar luasnya penyuapan, kurangnya hukuman yang sepadan untuk perilaku korupsi dan institusi publik yang tidak merespons kebutuhan rakyat (Transperency, 2014). Data Indeks di atas menunjukkan Indonesia menduduki peringkat 107 dari 174 negara dan jika kita bandingkan dengan negara lain seperti negara Singapura (peringkat ke 7) dan Malaysia (peringkat 50) dengan Indeks yang lebih tinggilagi untuk pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, hal ini tidak bisa dianggap sepele karena melanggar normanorma kejujuran, sosial, agama dan hukum. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun `2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 3 UU KPK dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Hal itulah yang bertujuan untuk daya guna upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan tugas-tugas KPK sendiri dalam konteks ketatanegaraan cenderung melaksanakan tugas-tugas yang bersifat regulatif dan administratif. Oleh karena itu KPK dianggap bisa memenuhi tugas-tugasnya dalam memberantas kasus korupsi karena bukan merupakan lembaga independen namun berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image