Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Wapres KH Maruf Amin dan Produktivitas Kerja Berbasis Pesantren

Ekonomi Syariah | Tuesday, 13 Jun 2023, 13:29 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, telah berikhtiar sungguh-sungguh untuk menggali dan menumbuhkembangkan pondok pesantren yang multifungsi dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya pemberdayaan ekonomi umat. Caranya ialah dengan meningkatkan taraf hidup para pengasuh, pendidik, santri dan masyarakat di sekitar pondok pesantren. Strateginya, Wapres KH. Ma’ruf Amin menggunakan kewenangannya selaku Wakil Ketua merangkap Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Tepatnya untuk memperluas jejaring dan interaksi antara pesantren dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah di Indonesia. Strategi lainnya, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini berkoordinasi dan bekerja sama secara strategis dengan sejumlah kementerian di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat guna memajukan ekosistem ekonomi pesantren.

Keterangan: Rapat Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa, 30 Mei 2023.

Pada Selasa, 8 Juni 2021, tercatat bahwa Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin telah meresmikan secara langsung (luring) pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Cipasung dalam kunjungan kerjanya ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Pesantren ini berlokasi di Jalan KH. Ruhiat, RT 02, RW 07, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dalam amanatnya, Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu berharap agar BWM Pondok Pesantren Cipasung dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah di sekitar pesantren. “Sebagai Lembaga Leuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BWM didirikan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses kepada lembaga keuangan formal,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin. BWM, lanjutnya, juga berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pesantren dengan pola pendampingan. (Sekretariat Kabinet RI, Selasa, 8 Juni 2021, https://setkab.go.id/resmikan-bank-wakaf-mikro-ponpes-cipasung-wapres-dorong-pemberdayaan-masyarakat-sekitar/).

Lebih lanjut, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin juga secara langsung meresmikan 1.014 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2020 pada Selasa, 8 Juni 2023. Tepatnya dalam acara “Rembuk Nasional Vokasi dan Kewirausahaan” yang berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. “Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membangun 1.014 BLK Komunitas sehingga secara total, jumlah total BLK Komunitas yang telah selesai dibangun mencapai 2.127 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” papar Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Menurut Ketua Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ini, jumlah total BLK Komunitas pun telah malampaui target pemerintah yang mencapai 2.000 BLK Komunitas, seperti waktu dicanangkan pada 2017 lalu. "Artinya telah melampaui target yang ditetapkan saat pencanangan, yaitu membangun 2.000 BLK Komunitas, tapi ternyata sudah berhasil dibangun 2.127, artinya kan melampaui target," imbuhnya. Adapun tujuan Program BLK Komunitas ialah mendekatkan akses pelatihan vokasi kepada masyarakat, mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul, serta memberikan bekal keterampilan dan kompetensi kerja. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Pewarta: Fransiska Ninditya, Antara News, Selasa, 8 Juni 2021, https://jabar.antaranews.com/berita/278750/wapres-maruf-resmikan-1014-blk-komunitas-di-ponpes-cipasung).

Dengan demikian, Wapres Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin telah berupaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan pondok pesantren sebagai episentrum peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat (termasuk guru, karyawan dan santri pesantren). Tepatnya melalui peresmian berdirinya LKMS berlabel BWM Pondok Pesantren Cipasung dan pendirian BLK Komunitas Pondok Pesantren Cipasung. Jadi ada kolaborasi dan kerja sama strategis dari berbagai pemangku kepentingan dalam koteks ini, yakni antara Wapres RI dengan KNEKS, OJK, Kementerian Ketenagakerjaan RI, BLK, dan Pondok Pesantren Cipasung. Bahkan Pondok Pesantren menjadi hub atau pusat koordinasi kegiatan, program dan titik simpul dari 1.014 BLK Komunitas Tahun 2020 yang telah berdiri dan diresmikan oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin. Tepatnya dalam acara “Rembuk Nasional Vokasi dan Kewirausahaan” yang berlangsung pada Selasa, 8 Juni 2021.

Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan secara legal formal Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pada Selasa, 24 September 2019. Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tepatnya melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri pada Kamis, 15 Oktober 2015. Keberadaan santri tidak bisa dilepaskan dari pesantren. Selain para ulama yang lebih dikenal dengan panggilan kehormatan kyai, ustaz, tuan guru, anre gurutta, ajengan, buya, syekh, gus, dan habib, maka santri merupakan unsur penting selanjutnya dalam komunitas pesantren. Jadi peran dan fungsi pesantren telah mendapatkan pengakuan legal formal dari negara sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks ini, Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran yang sangat signifikan, bahkan terjun langsung dalam prosesnya di lapangan.

Seperti dikutip dari buku 80 Tahun Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin: Kiai Wapres, Wapres Kiai karya Ahmad Baso, tercatat bahwa KH. Ma’ruf Amin ialah santri alumnus Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), tepatnya pada tahun 1958-1961. Lalu pada tahun 1961-1963, KH. Ma’ruf Amin melanjunkan pendidikannya ke Pondok Pesantren al-Khairiyah Citangkil di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Pesantren ini didirikan oleh KH. Syam’un bin Alwiyah. Bahkan sejak 2001, KH. Ma’ruf Amin tercatat telah mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian pada 2016, KH. Ma’ruf Amin mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, (Ahmad Baso, 2023, hlm. xxiv-xxvi).

Selain itu, sejak 10 Februari 2020, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin telah mengemban amanat sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Harian KNEKS. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KNEKS. Adapun dua agenda utama KNEKS ialah menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia serta meningkatkan pembangunan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia. KNEKS merupakan perluasan dari peran dan fungsi pokok Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah berdiri sejak 8 November 2016. KNKS bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah. (KNEKS, www.kneks.go.id).

Informasi di atas menunjukkan bahwa figur Wapres RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, tidak dapat dilepaskan dari visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun sumber daya manusia (SDM) berbasis pesantren dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya dalam bidang khazanah peradaban Islam, ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, pertanian, peternakan, sosial, budaya nusantara, pertahanan dan keamanan. Hal ini wajar karena sosok Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dianggap publik mampu merepresentasikan SDM unggul dan berkualitas tinggi hasil pendidikan pondok pesantren ala Indonesia.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

- Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) – Universitas Indonesia (UI).

Direktur Jaringan Strategis dan Kerja Sama Institut Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Produktif Indonesia (RPI).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image