Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image oktavian wening

Sosialisasi Partai Politk Kepada Generasi Z Dalam Rangka Mengoptimalkan Partisipasi Pemilihan Umum

Politik | Tuesday, 13 Jun 2023, 04:25 WIB

Tahun 2024 merupakan tahun yang penting bagi Indonesia karena pada tahun tersebut akan diadakan Pemilihan Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Pemilihan umum sebagai realisasi dari kedaulatan rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan hak politiknya menjadi salah satu aspek penting dalam melaksanakan pemerintahan yang demokratis. Dilansir dari data sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, menunjukan bahwa jumlah generasi Z mencapai 27,94 persen dari jumlah keseleruhan penduduk di Indonesia. Dari data tersebut dapat disimpulkan, jumlah Generasi Z yang menjadi pemilih aktif pada tahun 2024 yaitu yang lahir pada tahun 1997-2006 dan sebagian dari tahun 2007 diperkirkan sebanyak 47,5 juta jiwa atau 23,1 persen dari jumlah keseluruhan pemilih, yang berarti bahwa satu dari empat pemilih dalam pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang adalah Generasi Z.

Menurut Ramlan Surbakti, Partai Politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun. Partai politik menjalankan fungsinya tersebut dengan cara mengikuti pemilihan umum. Partai politik juga menjalankan fungsi lain, salah satunya dengan pelaksanaan sosialisasi dalam bentuk pendidikan politik. Pendidikan politik oleh partai politik diatur dalam UU No.2 tahun 2011 pasal 31 ayat 1, sebagai berikut : Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ruang lingkup tanggungjawabnya dengan mempertahankan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain : (a) meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (b) meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan (c) meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etik dan budaya politik sesuai dengan falsafah bangsa.

Pelaksanaan pendidikan politik tersebut dapat memeberikan wawasan mengenai bagaimana pelaksanaan sistem pemilu, urgensi mengenai hak dan kewajiban dalam pemilu serta arti penting pemilu untuk mencapai pemerintahan yang demokratis. Pendidikan politik tersebut sangat penting bagi Generai Z untuk menumbuhkan kesadaran politik, dengan potensi suara yang besar dan didominasi oleh pemilih pemula sehingga menjelang tahun politik 2024 sangat rentan terpapar konten-konten politik yang tidak relevan seperti politik identitas, black campaign, money politic, hate speech dan hoax, karena potensi tersebut menjadikan Generasi Z sasaran perolehan suara dalam pemilihan umum.

Dari fenomena tersebut maka diperlukan adanya pemahaman mengenai politik karena bagaimanapun, segala aspek kehidupan dipengaruhi oleh sistem dan kebijakan politik yang sedang dan akan diberlakukan. Generasi Z dapat menerima pendidikan dengan lebih baik dan leluasa sehingga secara aktif dapat terlibat dalam partisipasi, kontrol kebijakan politik, perilaku-perilaku politik dan karakteristik pelaku politik yang ada dalam sistem pemerintahan. Generasi Z tumbuh bersamaan dengan perkembangan teknologi dan tidak dapat lepas dari teknologi, sehingga memiliki akses luas dan dengan kesadaran politik dalam pemanfaatannya untuk bersikap kritis ketika mendapati isu-isu politik yang terjadi di tengah masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image