Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novita Nurul Rohma

Berbagai Strategi Pengumpulan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Jun 2023, 20:25 WIB
Novita Nurul Rohma, mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Jember

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki kekayaan yang mencapai nisab (ambang batas) dan telah melewati haul (setahun kalender). Zakat memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan keadilan dan solidaritas dalam komunitas Muslim.

Salah satu bentuk zakat yang dikenal sebagai zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Bagi pegawai negeri, zakat profesi menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam rangka menjalankan ibadah dan mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Pengumpulan zakat profesi dari pegawai negeri menjadi penting dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat dan mendistribusikannya secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pegawai negeri merupakan sektor yang strategis dalam pemerintahan, yang meliputi berbagai profesi dan jabatan di lembaga-lembaga pemerintah, seperti guru, dokter, perawat, polisi, tentara, dan sebagainya. Mereka berperan dalam memberikan pelayanan publik, menjalankan fungsi-fungsi negara, dan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, zakat profesi bagi pegawai negeri menjadi sarana untuk menggalang sumber daya finansial yang dapat digunakan dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan, memperbaiki infrastruktur sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Pengumpulan zakat profesi bagi pegawai negeri memerlukan strategi yang efektif dan efisien agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam melaksanakan pengumpulan zakat profesi, diperlukan koordinasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan pegawai negeri itu sendiri. Dalam hal ini, pemerintah dapat memainkan peran penting dalam memberikan pedoman, mengatur mekanisme pengumpulan dan distribusi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat profesi.

Keberadaan organisasi pengelola zakat di indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: UU No. 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, keputusan Mentri Agama No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999, dan keputusan Direktur Jendral tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat (Priyana, 2020)

Dengan adanya pengumpulan zakat profesi yang baik dan terorganisir, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai negeri tentang pentingnya zakat profesi sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan dan sosial. Selain itu, pengumpulan zakat profesi yang efektif juga akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pegawai negeri dalam berkontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat yang tepat dan berdampak positif.

Dalam Islam, zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap, termasuk pegawai negeri.

Zakat profesi ditujukan untuk setiap individu Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Ini mencakup berbagai jenis profesi, baik di sektor publik maupun swasta. Beberapa contoh profesi yang termasuk dalam zakat profesi meliputi:

 

  • Pegawai Negeri: Termasuk pegawai pemerintah di berbagai departemen dan lembaga, seperti guru, dokter, perawat, polisi, tentara, dan sebagainya.
  • Profesi Keuangan: Seperti bankir, pegawai perbankan, akuntan, auditor, konsultan keuangan, dan sejenisnya.
  • Profesi Hukum: Seperti pengacara, hakim, jaksa, notaris, dan petugas hukum lainnya.
  • Profesi Teknik: Misalnya insinyur, arsitek, teknisi, dan profesional di bidang teknik sipil, mekanik, listrik, dan sejenisnya.
  • Profesi Kesehatan: Termasuk dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, psikolog, dan profesional medis lainnya.
  • Profesi Pendidikan: Seperti guru, dosen, pengajar, peneliti, dan profesional pendidikan lainnya.
  • Profesi Bisnis dan Manajemen: Seperti pengusaha, manajer, eksekutif, dan profesional di berbagai bidang bisnis dan manajemen.
  • Profesi Seni dan Budaya: Misalnya seniman, penulis, fotografer, desainer, dan profesional di bidang seni dan budaya lainnya.
  • Profesi Teknologi Informasi: Seperti programmer, analis sistem, administrator jaringan, dan profesional di bidang teknologi informasi dan komunikasi

Namun, penting untuk dicatat bahwa kriteria utama dalam zakat profesi adalah memiliki penghasilan tetap yang mencapai nisab (ambang batas) dan telah melewati haul (setahun kalender). Setiap individu Muslim yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan untuk membayar zakat profesi, yang biasanya dihitung sebagai sebagian kecil dari pendapatan tahunan mereka.

Dasar hukum zakat profesi yang tertera di dalam Al-Quran dan Hadits adalah :

1. Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

2. Al-Quran Surat Baqarah ayat 219

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗArab Latin: wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afwArtinya: Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)

3. Al-Quran Surah Al- Baqarah ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtumArtinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik

4. Hadits Hakim bin Nizam

Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan. (HR Bukhari)

Tidak semua para pegawai negeri membayarkan zakat profesi mereka, masih terdapat banyak pegawai negeri dilingkungan kita yang tidak membayarkan kewajiban Mereka. Berbagai alasan yang diberikan mulai dari tidak tahunya cara membayar zakat, tidak mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, tidak menemukan Lembaga amil zakat yang terdekat, sulitnya akses internet, sulitnya menghitung, ketidak tahuan dalil akan membayar zakat, ada juga yang tidak percaya maupun meragukan kinerja Lembaga pemyalur zakat profesi, bahkan juga terdapat beberapa pegawai negeri yang membayar zakat profesi tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan, yakni 2,5% dari penghasilan perbulan. Oleh karena itu, penting adanya evaluasi mengenai hal ini.

Bagi pegawai negeri, pengumpulan zakat profesi dapat dilakukan dengan strategi yang efektif untuk memastikan dana zakat tersebut dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa strategi pengumpulan zakat profesi bagi pegawai negeri. Berikut strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalah pengumpulan zakat profesi bagi pegawi negeri :

 

  • Membangun Kesadaran

Strategi pertama yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran di kalangan pegawai negeri mengenai pentingnya zakat profesi. Banyak pegawai negeri mungkin tidak sepenuhnya memahami konsep dan hikmah di balik zakat profesi. Oleh karena itu, pemerintah atau lembaga terkait dapat menyelenggarakan seminar, lokakarya, atau program pengajaran yang fokus pada pemahaman tentang zakat profesi dan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, media sosial, situs web, atau saluran komunikasi internal juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi mengenai zakat profesi kepada pegawai negeri.

 

  • Kolaborasi dengan Lembaga Keagamaan

Lembaga keagamaan, seperti masjid, lembaga zakat, dan organisasi Islam lainnya, dapat menjadi mitra strategis dalam pengumpulan zakat profesi. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga ini untuk mengatur mekanisme pengumpulan dan distribusi zakat profesi bagi pegawai negeri. Misalnya, pemerintah dapat menunjuk lembaga-lembaga keagamaan sebagai pengelola dana zakat profesi dari pegawai negeri. Lembaga tersebut dapat bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat profesi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

  • Sistem Potongan Gaji Otomatis

Salah satu strategi yang efektif adalah melibatkan sistem potongan gaji otomatis untuk pengumpulan zakat profesi. Pemerintah dapat mengintegrasikan sistem ini dalam sistem penggajian pegawai negeri sehingga sebagian gaji pegawai secara otomatis dipotong sebagai zakat profesi. Sistem ini akan memudahkan pegawai negeri dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus repot mengurus pengumpulan dan pembayaran zakat secara manual.

 

  • Penerapan Teknologi

Digital Teknologi digital dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam pengumpulan zakat profesi. Pemerintah atau lembaga terkait dapat mengembangkan aplikasi mobile atau platform online yang memungkinkan pegawai negeri untuk menghitung jumlah zakat yang harus mereka bayarkan, mengatur pembayaran, dan memantau penggunaan dana zakat secara transparan. Dengan adanya teknologi digital, pegawai negeri dapat dengan mudah mengakses informasi dan memenuhi kewajiban zakat profesi mereka.

 

  • Pelatihan dan Konsultasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah setempat

Pemerintah dapat menyelenggarakan pelatihan dan konsultasi terkait zakat profesi bagi pegawai negeri. Pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perhitungan zakat profesi dan pengelolaan dana zakat. Selain itu, pegawai negeri juga dapat mengakses konsultasi dari ahli zakat untuk pertanyaan dan bimbingan lebih lanjut mengenai zakat profesi mereka. Hal ini akan membantu memastikan bahwa zakat profesi dikumpulkan dan digunakan dengan benar.

 

  • Transparansi dan Akuntabilitas

Penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan zakat profesi. Pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab harus memberikan laporan yang jelas dan terbuka tentang pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana zakat profesi. Ini akan membangun kepercayaan dan keyakinan pegawai negeri serta masyarakat bahwa dana zakat profesi digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan.

 

  • Membentuk Tim Pengelola Zakat Profesi

Pemerintah dapat membentuk tim pengelola zakat profesi yang terdiri dari ahli zakat, pegawai negeri, dan perwakilan lembaga keagamaan. Tim ini bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana zakat profesi. Dengan adanya tim yang terlatih dan terorganisir, pengumpulan zakat profesi dapat dilakukan secara lebih efektif dan profesional.

 

  • Mendorong Partisipasi Aktif Pegawai Negeri

Pemerintah dapat mendorong partisipasi aktif pegawai negeri dalam pengumpulan zakat profesi dengan memberikan insentif atau penghargaan khusus kepada mereka yang secara konsisten dan tepat waktu menunaikan kewajiban zakat profesi. Hal ini dapat menjadi stimulus bagi pegawai negeri untuk lebih peduli dan terlibat dalam pengumpulan zakat profesi serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial mereka.

 

  • Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah harus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengumpulan zakat profesi untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Evaluasi ini dapat mencakup penilaian terhadap efektivitas strategi yang digunakan, pengelolaan dana zakat, partisipasi pegawai negeri, dan dampak yang dihasilkan. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan proses pengumpulan zakat profesi di masa mendatang.

Strategi terakhir, membuat peraturan dari pusat secara langsung atau dari level provinsi maupun kabupaten (bupati)/ PERDA. Badan eksekutif harus sepakat untuk menyutujui perarturan tsb khususnya untuk anggota badan eksekutif yang beragama muslim. Dengan adanya peraturan mengenai pembayaran zakat profesi maka pegawai negeri diharuskan membayar zakat sesuai dengan ketentuannya.

Dengan menerapkan strategi pengumpulan zakat profesi yang efektif dan terencana, diharapkan dana zakat profesi dari pegawai negeri dapat dikumpulkan dengan baik dan digunakan secara tepat sasaran. Hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat komitmen pegawai negeri dalam menjalankan kewajiban keagamaan dan sosial mereka.

Daftar Pustaka

Priyana, Y. (2020). Strategi Pengumpulan Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Sukabumi). Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 59–70. http://bisnisman.nusaputra.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image