Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nabilah putri

Jangan Takut dengan Radiasi

Edukasi | Tuesday, 23 May 2023, 00:17 WIB
https://pin.it/aca1yH0

Sebagai seorang mahasiswa baru semester dua yang sedang menjalani perkuliahan program studi yang berkaitan dengan radiasi tentu banyak sekali orang sekitar yang memberi pendapat mengenai radiasi. Kebanyakan dari mereka mengkhawatirtan saya, karena radiasi itu berbahaya. Dengan kondisi saya yang masih baru mau mengenali radiasi itu apa, tentu saya mendengarkan pendapat para tetuah dengan baik dan berterima kasih atas kekhawatiran mereka terhadap saya. Namun, mereka tetap mendukung saya dalam bidang ini dan menjadi orang yang bermanfaat.

Baru memasuki semester dua terdapat mata kuliah mengenai proteksi radiasi. Mata kuliah tersebut mengajarkan kepada untuk berani karena segala sesuatu itu pasti ada risikonya dan pasti ada proteksinya. Arti proteksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proteksi diartikan sebagai perlindungan, bisa dalam perdagangan, industri, dan sebagainya. Arti proteksi secara istilah adalah usaha untuk melindungi suatu hal. Jadi, dapat diartikan bahwa proteksi radiasi adalah usaha perlindungan dari radiasi.

Diajarkan mengenai tujuan proteksi radiasi adalah untuk mengurangi atau mencegah efek deterministik dan mengurangi efek stokastik. Dengan Asas proteksi radiasi adalah justifikasi, optimisasi, dan limitasi atau yang disingkat menjadi “JOL”. Dimana Justifikasi berarti manfaat yang dihasilkan dari penggunaan sinar-x harus lebih besar daripada risikonya. Contoh dengan wajib ada surat permintaan untuk pemeriksaan sebelum dilakukannya pemeriksaan pada pasien. Meskipun untuk memfoto rekan kerja sendiri sesama radiografer tetap harus ada surat permintaan untuk pemeriksaan. Lalu, optimisasi yakni mengenai pemanfaat sumber radiasi dengan meminimalisir dosis yang diterima pasien dan diberlakukannya pembatasan dosis yang besarnya harus di bawah nilai batas dosis (NBD). Dan pada optimisasi lebih dikenal dengan penerapan as low as reasonably available (ALARA). Dan terakhir mengenai limitasi yakni melimitasi untuk radiografer atau orang selain pasien. Dengan selalu mengingat nilai batas dosis yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas.

Selain itu, persyaratan proteksi radiasi adalah pelindung, jarak dan batas waktu atau yang disingkat dengan “PeJaBat”. Contoh pelindung yang dapat dipakai pada tubuh yakni apron body, apron gonad, apron tiroid, dan lain-lain. Contoh pelindung yang tidak dipakai pada tubuh yakni tabir. Lalu, mengenai jarak yakni semakin jauh jarak kita dari sumber radiasi maka semakin kecil radiasi dengan rumus 1/r². Terakhir mengenai batas waktu, dimana semakin pendek waktu yang dihabiskan dalam berinteraksi dengan radiasi maka semakin rendah pula radiasi tersebut.

Selanjutnya mengenai peralatan dan perlengkapan proteksi radiasi. Peralatan proteksi radiasi dibagi menjadi dua yakni peralatan proteksi radiasi aktif dan pasif. Contoh dari peralatan proteksi radiasi aktif adalah pendose dan surveymeter. Dan contoh untuk peralatan proteksi radiasi pasif adalah TLD. Dalam pelaksanaannya di lapangan dihimbau untuk menggunakan dua alat ukur yakni satu bersifat aktif dan satunya bersifat pasif. Sedangkan, perlengkapan proteksi radiasi seperti kacamata Pb, apron body, apron gonad, apron tiroid, dan tabir.

Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang berbahaya pasti ada sebuah usaha juga yang dapat mencegah untuk terjadinya bahaya yang tidak diinginkan. Jadi, jangan takut dengan radiasi. Ingat selalu ada proteksi yang dapat kita lakukan. Dan tentu sumber proteksi diri yang utama yakni Allah SWT. Dengan kita selalu taat pada-Nya dan mengerjakan segala sesuatu karena sebuah ibadah. Insyaallah akan terlindungi dari segala sesuatu. Semua terjadi atas izin-Nya.

Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Vokasi Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image