Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pembiayaan Bank Wakaf Mikro yang Syariah dan Berkah

Ekonomi Syariah | Tuesday, 16 May 2023, 19:46 WIB

oleh: Mu'allim Syifa' Al Qulubi

Masa pandemi Covid-19 telah resmi diumumkan berakhir oleh World Health Organization (WHO). Walaupun telah berakhir dampak yang ditinggalkan sangat besar dan masih terasa sampai sekarang, salah satunya yaitu pada sektor ekonomi. Pemulihan ekonomi pasca pandemi merupakan salah satu tantangan terbesar tidak hanya di Indonesia, melainkan juga untuk seluruh Negara. Sektor ekonomi yang menurun diakibatkan pandemi menyerang di berbagai sektor, baik di sektor makro maupun mikro. Salah satu contoh sektor mikro adalah pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk kerja yang terdampak pandemi.

Untuk pulih dan segera bangkit agar kegiatan ekonomi mulai meningkat dan lebih baik dari masa sebelum pandemi. Seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun rakyat harus bekerjasama untuk melakukan penguatan ekonomi. Salah satu program pemerintah yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo adalah dengan Bank Wakaf Mikro (BWM). Pak Jokowi mengatakan, Bank Wakaf Mikro dapat menyelesaikan masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh perbankan, karena ketika pelaku usaha kecil ingin meminjam ke bank harus memiliki agunan dan administrasi lainnya yang sering kali dirasakan berat oleh para pedagang UMKM. Di harapkan dengan adanya BWM, pemberdayaan UMKM di masa pandemi dapat membantu memulihkan ekonomi Indonesia dengan cepat.

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Bank Wakaf Mikro berperan memberdayakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah di sekitar pondok pesantren dengan cara memberikan dana pembiayaan yang tidak menggunakan agunan dan bunga, serta mengajari nasabahnya untuk mengembangkan bisnisnya. Jadi BWM tidak hanya memberikan pinjaman modal, tetapi juga memberdayakannya dengan beberapa cara, seperti menghadiri pengajian dan diberikan pelatihan. Beberapa cara tersebut dapat memberikan berbagai manfaat untuk masyarakat seperti mengajari masyarakat agar terhindar dari rentenir dan membantu mengembangkan usaha masyarakat agar mereka dapat sejahtera secara ekonomi. Karakteristik BWM yang ditonjolkan antara lain adalah: Menyediakan pembiayaan dan pendampingan, non deposit taking, imbal hasil rendah, setara 3%, berbasis kelompok, dan tanpa agunan.

BWM lebih berfokus kepada pendampingan masayarakat miskin produktif dengan pembiayaan yang rendah, pembayaran angsuran mingguan yang berdasarkan hasil dan tidak ditentukan, penyampaian materi untuk nasabah seperti tausiyah keagamaan, pengembangan usaha, dan ekonomi rumah tangga. Beberapa proses ini dilakukan dengan koordinasi BWM dengan OJK, pesantren dan tokoh masyarakat yang amanah. Keberadaan BWM yang terus berkembang menjadi fakta yang dapat mendorong kesejahteraan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. BWM juga berperan menambah wawasan masyarakat tentang keuangan syariah yang memberikan manfaat bagi perekonomian mereka.

Keunggulan pembiayaan melalui BWM berfokus pada ssegi pinjaman tanpa agunan. Hal ini yang membedakan secara signifikan model pembiayaan BWM dengan lembaga pembiayaan lain. Bank biasanya tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah kecuali nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan serta memberikan aset untuk jaminan pembayaran. Selain itu agunan berfungsi untuk menjamin risiko dan kerugian oleh pihak debitur kepada pemberi pinjaman. BWM memberikan pembiayaan dengan tingkat resiko yang tinggi dan menargetkan golongan orang miskin produktif, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan atau aset untuk dijaminkan sebagai jaminan untuk pembiayaan dari bank. Untuk itu untuk menekan resiko BWM yang memberikan pembiayaan tanpa agunan, adalah dengan melakukan pendampingan kepada nasabah. Salah satu contohnya yaitu di BWM Berkah Rizqi Lirboyo, dimana BWM tersebut akan mengadakan pengajian yang bertemakan kajian seputar Islam, baik yang berupa ibadah seperti solat, maupun yang berupa muamalah seperti bisnis. Nasabah yang meminjam di BWM wajib menghadiri pengajian mingguan tersebut, kecuali ada halangan yang mendesak. Hal ini menjadi salah satu contoh bahwa BWM tidak hanya memberikan pembiayaan tanpa bunga yang bisa memberatkan masyarakat, tetapi juga memelihara nilai nilai Islam itu sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image