Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

PERAN IMIGRASI DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DIMASA PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19

Eduaksi | 2021-12-23 12:47:49

Sudah hampir 2 tahun semenjak WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 mayoritas negara-negara di dunia terjangkit wabah tersebut, tidak kecuali Indonesia. Negara-negara di dunia secara mendadak ramai-ramai mengambil kebijakan lockdown dan social distancing, sebagai upaya menyegerakan penghentian penyebaran Covid-19. Di Indonesia sendiri untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini. Namun, disisi lain PPKM juga menimbulkan dampak ekonomi dan sosial bagi Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia tetap tumbuh positif pada triwulan III 2021 meskipun melambat dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya, sejalan dengan merebaknya varian delta Covid-19. Ekonomi Indonesia pada triwulan III 2021 tumbuh sebesar 3,51% (yoy), lebih rendah dari capaian triwulan sebelumnya sebesar 7,07% (yoy). Dengan program yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimirgasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Melalui Permenkumham No. 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memperbolehkan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menggerakan roda perkonomian.

Menurut aturan Permenkumham No. 34 pemegang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dapat memasuki Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu setelah memenuhi protokol Kesehatan. Pemegang Visa dan Izin Tinggal yang di perbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah:

1. Visa Dinas

2. Visa Diplomatik

3. Visa Kunjungan

4. Visa Tinggal Terbatas

5. Izin Tinggal Dinas

6. Izin Tinggal Diplomatik

7. Izin Tinggal Terbatas

8. Izin TInggal Tetap.

Selain pemegang orang asing pemegang Visa dan Izin Tinggal diatas, awak alat angkutnya, orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pasific Economic Coorporation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk Wilayah Indonesia.

Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan setiap penumpang membawa hasil RT-PCR negative COVID-19 yang masih berlaku dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat berkontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bermanfaat untuk infrastuktur negara. Disisi lain orang asing pemegang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang diperbolehkan masuk dapat membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga ahli ataupun investor yang sangat membantu pengerjaan proyek strategis nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image