Dinamika Kebijakan Digitalisasi Pemeriksaan Keimigrasian
Kebijakan | 2026-06-21 10:26:07Dinamika kebijakan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin berkembang menuju ke arah digitalisasi seiring meningkatnya adaptasi teknologi informasi dalam kegiatan keimigrasian. Tidak hanya mencakup pada proses pelayanan, tetapi juga mencakup kegiatan pemeriksaan yang menjadi salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan oleh Imigrasi.
Dalam konteks pelayanan, kebijakan digitalisasi diterapkan melalui pelaksanaan kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh yang mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 hingga 1 November 2025 yang bermuara pada penerapan kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh merupakan upaya untuk mendukung proses digitalisasi dalam pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penerapan kebijakan digitalisasi dalam pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan melalui penggunaan autogate yang merupakan proses pemeriksaan keimigrasian melalui mesin pemeriksaan yang memproses verifikasi data secara otomatis pada mesin pemeriksaan keimigrasian atau autogate tersebut.
Pemeriksaan melalui autogate dapat dilakukan secara mandiri melalui pemindaian paspor elektronik yang dilanjutkan dengan proses verifikasi biometrik wajah yang membutuhkan waktu penyelesaian dalam hitungan detik.
Pemeriksaan melalui autogate dapat mengurai antrian panjang di konter pemeriksaan Imigrasi yang sebelumnya menerapkan pemeriksaan manual oleh petugas sebelum masuk atau keluar wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mengurangi antrian yang menumpuk pada saat periode padat pemeriksaan seperti musim liburan atau jam sibuk penerbangan.
Konektivitas Autogate dan All Indonesia
Perkembangan digitalisasi pemeriksaan keimigrasian di Indonesia mulai diperkuat melalui penerapan kebijakan All Indonesia yang merupakan Electronic Arrival Card bagi pelintas Internasional melalui pengisian data kedatangan secara online sebelum tiba di Indonesia. Data yang telah tersimpan akan dihubungan dalam sistem pemeriksaan kedatangan sehingga dapat memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih efisien dan minim adminirtasi manual.
Upaya penghubungan sistem All Indonesia dengan autogate yang terdapat di TPI merupakan sarana dalam menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, nyaman dan aman. Ditambah dengan upaya integrasi data, biometrik dan layanan digital, proses pemeriksaan dalam perlintasan Internasional dapat dilakukan secara lebih efisien dengan tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian.
Penekanan transformasi digital dalam pemeriksaan keimigrasian bukan sekedar mengenai kecepatan layanan, tetapi juga proses verifikasi identitas dan pemeriksaan keamanan secara menyeluruh. Digitalisasi pemeriksaan keimigrasian juga merupakan upaya pembentukan kebijakan Imigrasi yang lebih modern dengan mengedepankan layanan yang cepat, aman dan melayani masyarakat lebih baik.
Digitalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui upaya penghubungan dokumen fisik dengan data yang tersimpan pada sistem keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi keimigrasian dan mendukung pencatatan perjalanan yang lebih akurat sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada proses pemeriksaan manual.
Pada akhirnya, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan kebijakan pemeriksaan keimigrasian berbasis digital perlu mempertimbangkan proyeksi berbasis tujuan, nilai dan praktek tertentu sebagaimana disampaikan oleh Laswell dan Kaplan.
Upaya perbaikan dan peningkatan layanan dapat menjadi fokus utama dalam pembaruan kebijakan pemeriksaan sehingga mampu mewujudkan pemeriksaan keimigrasian yang semakin optimal dan berdampak positif bagi masyarakat serta institusinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
