Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Caesar Demas

Dilema Kewarganegaraan Ganda dan Pertaruhan Nasionalisme Bangsa

Kebijakan | 2026-08-17 09:09:35

Pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memunculkan beberapa wacana atau usulan yang dapat mengubah kebijakan kewarganegaraan Indonesia secara signifikan.

Paspor Indonesia (Sumber: Canva)

Salah satu wacana yang diusulkan dalam proses pembaruan aturan kewarganegaraan adalah pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas bagi beberapa golongan masyarakat yang kompetensinya dibutuhkan oleh negara.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan contoh bahwa usulan pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan kepada ahli nuklir atau pemain tim nasional di berbagai cabang olahraga atau juga dapat diberikan kepada ahli kimia yang dibutuhkan oleh negara.

Munculnya wacana pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas bagi golongan masyarakat tertentu kemudian memunculkan pertanyaan perihal indikator kompetensi yang dibutuhkan dan lembaga yang memutuskan kelayakan seseorang untuk mendapatkan status tersebut.

Dinamika Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia

Kebijakan kewarganegaraan Indonesia menganut dua asas utama yaitu kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli) dan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis).

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan meskipun terdapat pengaturan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dengan batasan usia tertentu yang diatur oleh Undang-Undang.

Subjek anak berkewarganegaraan ganda mendapatkan keistimewaan untuk dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan namun berkewajiban memilih kewarganegaraannya pada usia 18 tahun dan diberikan waktu untuk menentukan dan memilih kewarganegaraannya dalam jangka waktu 3 tahun atau hingga berusia 21 tahun.

Dalam wacana pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas diusulkan agar pemerintah mampu menampung talenta diaspora terbaik tanpa menghilangkan kewarganegaraan asing diaspora tersebut sehingga akan memunculkan kebijakan pengecualian terhadap penerapan kewarganegaraan tunggal bagi WNI selain untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda.

Secara sekilas wacana aturan ini memang dapat memudahkan diaspora yang selama ini berkarir di luar negeri untuk dapat ditarik dan berkontribusi terhadap kepentingan negara Indonesia. Namun wacana ini juga memunculkan riak kecemburuan sosial, terlebih Indonesia pernah bermasalah terhadap pemberlakuan kebijakan kewarganegaraan terhadap salah satu pejabat tinggi di negeri ini.

Konsekuensi Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Wacana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi WNI perlu dipandang dalam beberapa perspektif yang berkaitan dengan penerapan kebijakan kewarganegaraan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Perspektif pertama adalah mengenai pendefinisian status kewarganegaraan ganda terbatas itu diberlakukan berdasarkan pertimbangan atau indikator yang seperti apa, apakah hanya terbatas untuk atlet, ilmuan tertentu atau dapat diperluas hingga definisi tersebut akan digantung berdasarkan kebutuhan negara yang dinamis.

Pemberlakukan kebijakan yang mengistimewakan salah satu golongan dalam masyarakat tentu akan menghasilkan diskriminasi yang lebih tendensius daripada kebijakan yang telah diterapkan pada Undang-Undang Kewarganegaraan terdahulu.

Salah satu contoh yang dapat dijadikan acuan adalah pada saat terdapat permasalahan kewarganegaraan pada seorang Menteri di masa lampau, penyelesaian permasalahan kewarganegaraan dapat cepat diselesaikan dan diberikan solusi mengingat UU Kewarganegaraan Indonesia memang memberikan kesempatan pewarganegaraan istimewa bagi seseorang yang dianggap berjasa kepada negara berdasarkan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia.

Padahal kejadian tersebut terjadi beberapa tahun setelah terdapat permasalahan kewarganegaraan serupa kepada seorang warga sipil biasa, yang meskipun telah lolos seleksi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di tingkat nasional namun harus gugur karena permasalahan status kewarganegaraan yang dialaminya.

Penerapan standar ganda dalam UU Kewarganegaraan yang lama telah menghasilkan celah yang berpotensi menggerus semangat nasionalisme para diaspora yang ingin berkarya dan berkontribusi lebih kepada bangsa dan negara.

Celah aturan ini juga dapat menjadi peluang bagi pihak asing yang berkepentingan untuk menguasai sektor penting negara seperti ekonomi maupun sosial politik mengingat kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas akan bersinggungan langsung dengan beberapa rezim hukum nasional yang berlaku di Indonesia seperti hukum waris, perpajakan, hingga kepemiluan.

Kompleksitas permasalahan kewarganegaraan di Indonesia perlu dikaji secara komprehensif mengingat terdapat sekitar 5-6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di luar negeri dan kebijakan yang diskriminatif akan memunculkan potensi konflik yang justru dapat bermuara pada tergerusnya nilai nasionalisme diaspora di luar negeri.

Pada akhirnya wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda terbatas perlu dikaji secara mendalam karena akan berdampak terhadap kebijakan administrasi kependudukan lain yang berlaku di Indonesia.

Perlu adanya pembatasan yang tegas terkait batasan pemberian status tersebut dan indikator yang jelas serta penentuan status yang transparan dan akuntabel sehingga tidak memunculkan kecurigaan terhadap potensi kebijakan yang diskriminatif yang justru dapat menghasilkan disintegrasi bangsa daripada potensi kebermanfaatan dari kebijakan tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image