Penerapan Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah
Ekonomi Syariah | Sunday, 02 Apr 2023, 14:40 WIBSalah satu akad dalam produk Perbankan Syariah yaitu akad ijarah. Menurut Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian dimana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada pentewa selama masa berlaku akad ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar sewa.
Bank syari’ah merupakan suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, bank syari’ah biasa disebut Islamic banking atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
Pada perbankan syariah, prinsip Ijarah biasanya dikenal dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yang berarti sewa milik. Pada akad ini, selain terjadi akad jual-beli dan sewa-menyewa, pada akhirnya objek akad akan menjadi hak milik pihak penyewa. Untuk mendapatkan tahapan skema pembiayaan KPR jenis ini, pertama-tama pihak nasabah akan mengajukan KPR kepada pihak bank syariah yang kemudian akan membelikan rumah tersebut sesuai dengan keinginan nasabah. Ketika rumah sudah terbeli, bank syariah dalam hal ini kemudian menyewakan rumah tersebut kepada nasabah, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama. Nasabah kemudian membayar sewa rumah tersebut kepada pihak bank syariah. Manakala nasabah telah menyelesaikan proses sewa, maka rumah tersebut akan berpindah kepemilikannya yang semula milik bank syariah kemudian menjadi milik nasabah.
Rukun dan syarat
1. Rukun ijarah
Menurut hanafiah, rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul, Yakni pernyataan
dari orang yang menyewa dan menyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijara ada empat yaitu
a. aqid, yaitu mu’jir ( orang yang menyewakan) dan musta’jir (orang yang
menyewa)
b. shigat yaitu ijab dan qabul.
c. ujrah (uang sewa atau upah).
d. manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari
orang yang bekerja.
Syarat-syarat ijarah
Syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu :
a. Syarat terjadinya akad (syarat in’iqaq)
Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan menyewakan, musta’jir
adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu yang menyewa
sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap,
melakukan tasharruf (mengendarlikan harta) dam saling meridhai. Bagi orang
yang berakad ijarah juga disyarat mengetahui manfaat barang yang diakad kan
dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
b. Syarat nafadz (berlangsungnya akad)
Shighat ijab qabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab qabul sewa menyewa
dan upah mengupah, ijab qabul sewa menyewa misalnya: aku sewa moror ini
setiap hari 5000 maka musta’jir menjawab aku terima sewa tersebut dengan
harga sedemikian. Ijab qabul upah mengupah. Kuserahkan kebun ini dengan
upah 5000 perhari. Maka di jawab dengan akan aku kerjakan dengan apa yang
engkau ucapkan.
c. Syarat sahnya akad
Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam
sewa menyeawa maupun dalam upah mengupah.
d. Syarat mengikatkan akad ( syarat luzum)
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah
mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat
berikut ini:
1) Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa menyewa dan upah
mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya.
2) Hendaklah benda yang menjadi objek sewa menyewa dan upang
mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut
kegunaanya (khusus dalam sewa menyewa).
3) Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh)
menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan).
4) Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat) nya hingga waktu
yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
Macam – macam ijarah
Ijarah terdiri dari dua macam:
1. Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa menyewa dalam ijarah bagian pertama ini objek akadnya adalah manfaat dari suatu benda.
2. Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah mengupah. Dalam ijarah bagian kedua ini objek akadnya adalah amal atau pekerjaan seseorang.
Model Pembayaran Akad Ijârah
Terdapat 2 (dua) model pembayaran ijârah yang lazim digunakan di industri
keuangan syariah:
1. Contigent to Performance: Pembayaran tergantung pada kinerja objek sewa. Contoh: Andi mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 200.000,- untuk seseorang yang dapat menemukan gawainya yang hilang tertinggal di kantin.
2. Not Contigent to Performance: Pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek sewa. Contoh afwan menyewa mobil selama 1 hari untuk perjalanan ke Puncak Bogor dengan sewa Rp. 500.000,- /hari.Apabila ternyata Afwan tidak ke Puncak Bogor tetapi hanya ke Depok maka afwan harus tetap membayar sebesar Rp.500.000,-/Hari.
Pembatalan dan berakhirnya akad ijarah
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad Al ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad seperti, salah satu pihak wafat, atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Menurut ulama Hanafiyah apabila salah seorang meninggal dunia maka akad al-ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad Al-ijarah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.