Body Shaming Dalam Kesalahan Mengimplementasikan Nilai Pancasila
Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 14 Mar 2023, 01:10 WIBBODY SHAMING DALAM KESALAHAN MENGIMPLEMENTASIKAN NILAI PANCASILA
Bentuk tubuh yang berbeda dari orang pada umumnya sehingga mereka tampil tidak percaya diri, menjadi permasalahan pada saat ini. Perbedaan tersebut yang mendasari adanya tindakan body shaming. Pengertian dari body shaming menurut (Mulyani&Heryanti, 2021) adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan mencela serta menghina atas suatu bentuk tubuh dari individu lain dikarenakan bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan tidak seperti bentuk tubuh pada umumnya.
Body shaming termasuk dalam kategori bullying yang mana hal ini memiliki dampak yang timbul akibat tindakan tersebut. Korban body shaming bisa saja melakukan tindakan menyakiti diri sendiri (self harm) bahkan yang paling fatal yaitu bunuh diri. Dari dampak tersebut, terdapat berita kasus-kasus seperti bunuh diri akibat body shaming yang beredar di masyarakat dan senantiasa mengingatkan kita untuk menjauhi tindakan tersebut.
Lalu, apakah orang yang melakukan tindakan body shaming tersebut tidak mengimplementasikan nilai dari pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa?
Tindakan yang mereka lakukan tidak mencerminkan nilai dari pancasila sila kedua menurut BPIP yaitu pada sila ini mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan.
Para pelaku body shaming tidak mengimplementasikan dengan baik nilai dari sila pancasila sehingga mereka melanggar norma hidup bermasyarakat. Tindakan yang dilakukan dapat menjerumuskan diri mereka sendiri ke dalam ranah pidana, karena terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai tindakan body shaming.
Berdasarkan dampak dari body shaming, maka perlu untuk diberikan pemahaman moral terhadap setiap individu mengenai suatu tindakan yang dilakukan itu harus berdasarkan akal dan pikiran agar mengetahui perbuatan yang akan dilakukan itu baik atau buruk.
Oleh: Citra Dewi Oktavia*)
*) Mahasiswi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Yogyakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.