Strategi Meningkatkan Internalisasi Pancasila sebagai Identitas Nasional
Pendidikan dan Literasi | 2023-08-01 16:39:48Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa Pancasila digunakan sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam segala aspek kehidupan sehari-hari oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya Pancasila sebagai identitas nasional tersebut, dapat membedakan cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berupa identitas fisik sebagai simbol atau lambang, namun juga merupakan identitas non-fisik yaitu sebagai jati diri bangsa.
Pancasila sebagai identitas nasional memiliki kedudukan yang paling penting dibandingkan dengan beberapa identitas nasional lainnya. Hal itu disebabkan karena Pancasila memiliki sejarah serta prinsip-prinsip hidup yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya yang ada di dunia.
Selain itu, Pancasila juga berperan sebagai dasar negara, sumber hukum, dasar filsafat negara Indonesia, ideologi nasional, pandangan hidup, dan terutama sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai luhur, nilai budaya dan keagamaan yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri, tanpa ada percampuran dengan bangsa-bangsa lainnya.
Kesesuaian sila-sila dalam Pancasila dengan nilai-nilai luhur kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia inilah yang menjadi alasan kuat mengapa Pancasila memiliki kedudukan yang paling penting sebagai identitas nasional.
Pancasila yang telah ada sejak lama menunjukkan bahwa Pancasila juga telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional harus dijadikan sebagai landasan dan acuan bagi setiap warga negara di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, implementasi Pancasila dalam tataran sikap dan perilaku pada saat ini telah mengalami banyak hambatan dan tantangan akibat dari arus globalisasi yang sangat cepat.
Maka, diperlukan strategi dan upaya-upaya untuk meningkatkan internalisasi Pancasila sebagai identitas nasional, yaitu sebagai berikut :
1. Penguatan Sistem Pendidikan
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan internalisasi nilai Pancasila pada dunia pendidikan sehingga terwujud manusia yang berkualitas, berkarakter, menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab dan taat hukum.
Saat ini, pendidikan kewarganegaraan memainkan peran strategis dan penting dalam melestarikan, meningkatkan, dan mentransformasikan nilai-nilai ideologi dan nasionalisme negara kepada generasi muda (Bunyamin,2008).
Model internalisasi pembelajaran nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikannya di sekolah dengan menggunakan berbagai model yang berbeda dalam setiap pembelajaran seperti model ceramah, diskusi, pemecahan masalah, jigsaw, audio visual, studi kasus dan permainan peran (Wiratomo, Wahono, & Kristiono, 2017).
2. Peningkatan Jati Diri dan Karakter Bangsa Melalui Penerimaan Terhadap Ideologi Pancasila
Upaya ini dilakukan selain untuk meningkatkan internalisasi Pancasila, juga untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku nasionalisme yang berlandaskan Pancasila.
Globalisasi telah membawa perubahan bagi bangsa dan negara (Rosenau, 1990), yaitu perubahan negara yang terpusat pada negara kebangsaan, kepada dunia yang majemuk (Hall, 1990).
Begitu juga yang dikatakan Kenichi Ohmae (1995) globalisasi dapat membawa kehancuran bagi negara dan bangsa. Presiden RI ke IV Susilo Bambang Yudoyono mengatakan, bahwa di perkampungan global tetap diperlukan kehadiran rumah tangga negara kebangsaan.
Begitu juga peringatan Bung Karno menyangkut nasionalisme Indonesia yang harus hidup dalam taman sarinya internasionalisme, sebaliknya hal tersebut tidak akan bisa hidup subur apabila tidak berakar dalam buminya nasionalisme. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus peduli dengan nasionalisme ke Indonesiaannya.
3. Peningkatan Komitmen Pemimpin
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keteladanan bagi masyarakat melalui harmonisasi peraturan, sosialisasi, evaluasi, perencanaan dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau pemerintah. Keteladanan merupakan salah satu modal dasar bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan perubahan yang lebih baik.
Keteladanan pemerintah terlihat dari berbagai hal, salah satu contohnya yaitu dari perilaku hidup sederhana. Aparatur negara dapat memiliki sikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.
Hal ini adalah satu wujud perilaku yang diharapkan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dapat di terapkan pada kehidupan di masyarakat, bangsa dan negara sehingga para
pemimpin nasional dapat dijadikan tauladan bagi masyarakat khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.
4. Peningkatan Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila
Upaya ini dilakukan pada kehidupan sehari-hari untuk menjadi filter terhadap pengaruh negatif globalisasi sekaligus dapat memperkaya nilai-nilai praksis Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional, sumber moralitas dan etika bangsa Indonesia akan dapat diimplementasikan secara murni dan konsekuen apabila nilai-nilai yang tertera dalam dasar negara Pancasila dapat dan telah dipahami secara menyeluruh.
Dengan memahami nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai satu kesatuan yang utuh, maka diharapkan dapat mengembangkan masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari.
Pemahaman yang mendalam yang kemudian secara konsisten diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari akan dapat membangun kekuatan dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang senantiasa mencerminkan pengejawantahan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan terus hidup di dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, dan bernegara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.