Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hidayatus Shoffa

Pentingnya Memahami Dain dan Qardh dalam Fikih Muamalah

Ekonomi Syariah | Sunday, 15 Jan 2023, 16:01 WIB

Pengertian Utang

Utang merupakan hal yang sudah tidak asing lagi sekarang. Banyak orang yang menganggap utang merupakan sesuatu hal dari kegiatan meminjam harta orang lain yang selanjutnya dalam pengembaliannya dianggap sepele, acuh, bahkan lalai dalam pengembalian harta atau pinjamannnya.

Sedangkan menurut Islam utang merupakan suatu yang diperbolehkan, dimana orang yang mengalami kesulitan keuangan, boleh hukumnya untuk meminjam harta orang lain yang selanjutnya pinjaman tersebut harus dikembalikan sesuai dengan pernjanjian bersama antara yang meminjam dan si pemberi pinjaman.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa utang merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi karena adanya peminjaman harta orang lain yang tata cara pengembalian utangnya telah diatur dalam akad atau perjanjian bersama antara kedua belah pihak (dalam hal ini adalah yang meminjam dan yang memberikan pinjaman).

Setelah tahu apa itu utang, dapat kita lanjutkan ke dalam pembahasan berikutnya yaitu apa itu definisi dain dan qardh, apakah keduanya merupakan sesuatu hal yang sama atau justru merupakan suatu hal yang bertolak belakang?

Pengertian Qardh

Definisi Qardh atau Al-Qardh menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan, yang selanjutnya poin 2 ketentuan umum Al-Qardh yaitu nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Pengertian Dain

Sedangkan definisi Dain menurut Buku Kitab Fikih Islam Wa Adhillatuhu Dain adalah benda yang berada dalam tanggungan pada diri seseorang sehingga tidak bersifat tertentu dan tidak berwujud. Benda dalam tanggunan ini dapat berupa uang atau benda lainnya, seperti rumah dengan sifat tertentu yang berada dalam tanggungan.

Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya qardh berbeda dengan dain, dikatakan berbeda karena qardh merupakan utang dalam bentuk pinjaman yang terjadi karena akad pinjaman atau utang-piutang, sedangkan Menurut Ibnu Abdin, Radd al-Muhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar, hal. 282/5 Dain mencakup segala jenis utang baik akibat dari suatu akad atau transaksi, seperti jual beli yang dilakukan secara kredit, akad sewa yang upahnya diakhirkan atau akibat dari menghabiskan atau merusakkan barang orang, misalnya secara tidak sengaja kita memecahkan kaca rumah orang, maka kaca yang pecah itu menjadi tanggungan atau utang kita. Termasuk juga tanggungan karena akad qardh (utang piutang).

Jadi, penting bagi kita untuk bisa mebedakan apa itu dain dan qardh agar tidak salah dalam memahami konsekuensi atau hukum antara keduanya.

Dalil hadist tentang utang-piutang dalam Islam dapat disimak dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 282:

Yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Jadilah orang yang pandai dalam mengelola utang, karena sesungguhnya “Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari No. 2387).

Wasalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh, terima kasih semoga dapat memberikan manfaat di kehidupan kelak.

Hidayatus Shoffa, Mahasiswi Program Studi Akuntansi Universitas Al Azhar Indonesia, 2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image