Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RISKI APRIELAND PAJRI

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Relokasi Pedagang Kaki Lima

Politik | Wednesday, 28 Dec 2022, 20:16 WIB

Pedagang kaki lima merupakan pedang yang melakukan perdagangan atau usaha kecil tanpa izin dan bertempat dipinggir jalan untung menggelar dagangannya. Keberadaan pedagang kaki lima ini tentu sangat mengganggu pengguna fasilitas umum dan mengganggu ketertiban kota Bagaimana tidak kalau lokasi yang mereka pakai untuk dijadikan tempat berdagang adalah ruang public, tak jarang juga keberadaan pedagang kaki lima ini menyebabkan terjadinya kemacetan karna mengganggu akses jalan kendaraan umum. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan tentang relokasi Pedagang Kaki Lima yang kemudian dimuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima. Penataan Pedagang Kaki Lima ini diselenggarakan Oleh Gubernur melalui Walikota / Bupati. Penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) terdiri dari pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan PKL, dan penghapusan lokasi PKL serta peremajaan lokasi PKL. Akan tetapi, penataan tersebut akan didapatkan oleh Pedagang Kaki Lima yang telah mendapatkan Tanda Daftar Usaha (TDU).

Tanda Daftar Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pembangunan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Bagi Pedagang kaki lima yang tidak mempunyai TDU maka tidak akan mendapatkan Program Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi ; Peningkatan kemampuan usaha ; fasilitas akses permodalan ; fasilitas bantuan sarana dagang ; penguatan kelembagaan; pengembangan jaringan dan promosi ; serta pembinaan dan bimbingan teknis.

Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi Pedagang Kaki Lima yang berjualan di Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) ke lokasi Binaan Sementara. Relokasi tersebut dilakukan karena keberadaan PKL itu dianggap mengganggu akses jalan dan aktivitas warga sekitar serta membuat lingkungan menjadi kumuh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur akan melakukan sosialisasi zonasi terkait lokasi yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan untuk berdagang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image