Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wira Syaputra

Pinjam Meminjam dalam Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Dec 2022, 00:06 WIB

Di dalam Islam, konsep pengenaan bunga atau denda keterlambatan pembayaran angsuran di kredit tidak sesuai dengan prinsip syariah. Bunga Bank erat kaitannya dengan praktik transaksi ribawi yang wajib dihindari oleh umat Muslim dalam Al Qur’an. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, maka persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad para ulama.

di dalam Islam, konsep pengenaan bunga atau denda keterlambatan pembayaran angsuran di kredit tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Bunga Bank erat kaitannya dengan praktik transaksi ribawi yang wajib dihindari oleh umat Muslim dalam Al Qur’an. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, maka persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad para ulama.

Oleh karena itu, para ulama berijtihad untuk menemukan konsep pinjaman yang tidak melanggar prinsip dan kaidah syariah.

Jenis-jenis Pinjaman Syariah

1. Sistem Jual Beli

Akad yang mendasari prinsip jual beli adalah akad murabahah. Pada sistem ini, debitur akan membeli barang yang dibutuhkan kreditur. Lalu, barang tersebut akan dijual kembali ke kreditur dengan margin keuntungan.

2. Sistem Sewa

Pada dasarnya, sistem sewa berasal dari akad ijarah wa iqtina, yang menekankan pada sewa-menyewa dengan perubahan status kepemilikan.Dalam sistem ini, debitur akan membelikan barang yang dibutuhkan kreditur. Setelahnya, kreditur akan menyewa barang tersebut selama tenggat waktu yang telah disepakati. Saat tenggat waktu, kreditur dapat membeli barang tersebut, sehingga status kepemilikannya pun berubah.

3. Sistem Kerjasama

Berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah, di sistem ini debitur dan kreditur memiliki peran yang sama dalam kontribusi dana.

Manfaat Pinjaman Syariah

1. Halal

Sistem peminjaman syariah tidak melibatkan riba sama sekali dalam proses transaksinya, sehingga kehalalannya pun terjamin dalam agama Islam.

2. Berzakat

Pembeda lainnya dari sistem konvensional adalah penyedia dana syariah mengalokasikan sebanyak 2,5% dari total keuntungannya untuk zakat dan sedekah.Jadi, dengan menggunakan pinjaman berbasis syariah, Anda juga bisa sekalian berzakat dan bersedekah secara tidak langsung.

3. Fasilitas yang Sama dengan Pinjaman Konvensional

Layanan dan fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman berbasis syariah juga sama dan tak kalah menarik dengan pinjaman pada umumnya.Misalnya, pengajuan dana dapat dilakukan melalui internet banking atau mobile banking.

Pada intinya, prinsip pinjaman pada bank syariah, sebuah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan.

Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif, di mana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image