Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dzulvia nurmaida

Mengoptimalkan Zakat Sebagai Salah Satu Komponen Kebijakan Fiskal sistem Ekonomi Islam di Indonesia

Ekonomi Syariah | Wednesday, 07 Dec 2022, 13:14 WIB

Zakat memainkan peran yang besar sebagai instrumen yang memberi manfaat individu maupun kolektif. Selain itu, eksistensi zakat pada hakikatnya memiliki makna ibadah dan ekonomi. Zakat menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Rasulullah selaku kepala pemerintahan.Kebijakan fiskal berarti kebijakan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi . Zakat mempunyai kedudukan utama dalam kebijakan fiskal pada masa awal islam. Disamping sebagai sumber pendapatan Negara Islam yang utama pada masa itu, zakat juga mampu menunjang pengeluaran Negara baik dalam bentuk government expenditure (pengeluaran belanja negara) maupun government transfer (pengeluaran transfer). Zakat juga mampu mempengaruhi kebijakan ekonomi pemerintah islam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama kaum lemah. Hal itu di karenakan zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis.Zakat memiliki peran strategis dalam kesejahteraan umat, khususnya untuk pengentasan kemiskinan. Hal ini dikarenakan zakat memiliki fungsi distribusi harta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuan dasar si miskin dan memperbaiki taraf hidupnya sehingga kelak diharapkan dia dapat bertindak menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) bukan lagi seorang mustahik. Akan tetapi, potensi zakat yang besar di Indonesia saat ini belum dikelola dengan tepat sehingga belum mampu memberikan dampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Padahal diperkirakan potensi zakat setiap tahunnya di Indonesia hingga Rp300 triliun. Seharusnya zakat dapat dijadikan sebagai instrumen kebijakan fiskal di Indonesia sehingga menambah pemasukan APBN dan meningkatkan alokasi dana untuk pengentasan kemiskinan. Indonsia memiliki potensi zakat yang besar . Menurut Didin, mantan ketua BAZNAS jika terkoordinasi dengan baik, potensi zakat di Indonesia ini sangat besar. Jumlah penduduk Muslim di Indonesia, yaitu sekitar 86% dari 250 juta jiwa, atau sekitar 200 juta jiwa. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Arab Saudi yang 100% Muslim saja hanya memiliki sekitar 30 juta jiwa. Adapun Strategi Menjadikan Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal di Indonesia untuk Pengentasan Kemiskinan yaitu :Pembentukan Struktur dan Kerangka Kelembagaan yang Lebih StrategisSaat ini dalam struktur ketatanegaraan BAZNAS sebagai badan yang mengurus zakat secara nasional merupakan lembaga non struktural sehingga keberadaan lembaga ini belum memiliki kesetaraan dengan lembaga-lembaga negara yang keberadaannya dibawah kementerian. Hal ini tentu akan berdampak pada kurang optimalnya penyerapan zakat dari masyarakat. Oleh karena itulah tata organisasi dan manajemen zakat di tanah air harus dilakukan dan struktur pengelolaan dan manajemen zakat di Indonesia harus dibenahi. Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah dengan bercermin atau mengambil contoh dari struktur tata organisasi kenegaraan yang sudah ada dan berkembang di tanah air. Saat ini pajak adalah sumber pendapatan utama dan terbesar negara. Dari tahun ke tahun jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan terusmeningkat yang kemudian berimplikasi pada peningkatan kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan negara. Ada baiknya jika zakat ingin diserap secara optimal oleh negara, maka strategi dalam pengumpulan dana zakat harus dibuat dan dikembangkan sebagaimana cara pengumpulan pajak oleh negara.Memasukkan Zakat ke dalam Postur APBNDalam sistem ekonomi fiskal Indonesia saat ini, sumber penerimaan pemerintah terdiri dari tiga bagian. Pertama, dan merupakan sumber penerimaan primer, berasal dari pungutan pajak. Kedua, berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Ketiga, adalah hibah atau bantuan dan pinjaman luar negeri. Jika zakat dimasukkan sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal, maka zakat dalam postur APBN akan masuk ke dalam pos penerimaan bukan pajak. Hal ini karena pos zakat harus khusus dan diatur berdasarkan syariah, dana zakat tidak bisa digabung dan dilebur dengan dana lain, karena golongan yang berhak menerima zakat sudah jelas berdasarkan syariah, yakni delapan asnaf zakat.Jika zakat dimasukkan ke dalam instrumen kebijakan fiskal, maka pos pengeluarannya tentu yang paling utama dan prioritas adalah untuk pengentasan kemiskinan. Apabila dana pengentasan kemiskinan mampu ditutupi melalui dana zakat, maka alokasi dana penanggualangan kemiskinan yang ada dapat dialokasikan ke sektor lain, seperti sektor pendidikan, infrastruktur, ataupun kesehatan. Disamping itu dengan adanya pemasukan dari zakat dalam APBN, maka tentunya akan memperkecil peluang terjadinya defisit anggaran.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image