Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad wildan

Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet Menuai Pro dan Kontra

Politik | Thursday, 29 Sep 2022, 22:46 WIB
https://images.app.goo.gl/P39kcEV4QKuwK6Jg9

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 1 (2007), pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh orang perseorangan atau organisasi yang dipaksakan berdasarkan undang-undang, tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat. Sesuai dengan Undang-undang Peraturan dan Tata Cara Perpajakan Umum (2010:4).

Di bidang transportasi, sejak tahun 1999, pembagian pajak oleh instansi pemungut pajak dipisahkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah sendiri sesuai dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah sendiri, dinyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat setempat harus mengurus rumah tangganya secara bertanggung jawab. Untuk mendukung otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan sebagian pendapatan dari pajak pusat untuk pendanaan dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kekuasaan yang luas, substantif, dan proporsional kepada daerah. Hal ini tercermin dalam peraturan, pembagian dan pemerataan penggunaan sumber daya nasional, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Pajak sarang burung walet merupakan salah satu pajak yang termasuk dalam pajak kabupaten/kota. Dengan demikian, diketahui proses pemungutan pajak sarang burung walet dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Pajak Sarang burung walet adalah pajak yang dipungut atas pemungutan dan/atau pemanfaatan sarang burung waleti. Burung wallet sendiri tergolong hewan dari suku collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi. Burung walet ini biasanya hidup di tempat yang cukup lembab seperti gua, rumah atau bangunan. Sarang burung walet ini membuat sarangnya dengan air liur purser, dan sarang ini laris manis karena bisa dimakan dan baik untuk kesehatan anda. Sehubungan dengan pengenaan pajak pengumpulan koin, tidak semua penambangan atau pembuatan koin sarang untuk koin dikenakan pajak berdasarkan pajak. Pasal 72 ayat (2) UU PDR.

Pada masa sekarang, pajak sarang burung walet yang memiliki potensi besar menjadi sasaran dan perhatian pemerintah dalam memungut pajak sarang burung walet. Usaha ini sendiri merupakan salah satu usaha yang memasarkan makanan terkenal di dunia. Sarang burung walet konon memiliki manfaat kesehatan yang sangat baik bagi tubuh manusia. Karena penggunaannya yang efektif, maka tidak heran jika harganya yang sangat mahal. Sarang burung walet dikenal di China sejak abad ke-14, saat itu sarang burung walet menjadi makanan yang sangat bergengsi, terutama di kalangan bangsawan. Sejak abad ke-17, para saudagar Cina mulai mengekspor ke Eropa dan Amerika hingga akhirnya sarang burung walet menjadi makanan yang terkenal di dunia hingga sekarang. Mengingat daya jualnya yang relatif tinggi, penerapan pajak sarang burung walet berpeluang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan keuangan dan pertumbuhan ekonomi perekonomian nasional Indonesia.

Sayangnya, hingga akhir tahun 2014, ternyata dasar pemungutan pajak sarang burung walet belum sepenuhnya diterapkan. Sedangkan tarif pajak yang ditargetkan pemerintah untuk usaha sarang burung walet adalah Rp. 20.000.000 sejak awal tahun 2014. Pemungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, contohnya dalam Peraturan dari Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan adanya peraturan daerah yang tidak diketahui semua oleh para informan, yang mungkin disebabkan oleh kurangnya kegiatan sosialisasi. Pada no 8 Tahun 2010 tentang pajak daerah dalam hal ini Pajak Sarang Burung tidak disepakati antara Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan masih dikoordinasikan dengan instansi terkait sehingga menimbulkan pro kontra isi peraturan daerah, seperti tata cara dan mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak.

Kajian Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dalam hal ini Pajak Sarang Burung walet dan diperkuat dengan observasi di lapangan, menunjukkan gambaran yang hampir sama, yaitu ketidakjelasan informasi mengenai Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Tahun Ini adalah Pajak Sarang Burung walet yang diterima dan dipahami oleh masyarakat Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas khususnya para pengusaha menjadikan sarang burung walet sebagai kelompok sasaran. Kebanyakan orang yang menjalankan bisnis sarang burung walet memiliki berbagai masalah terkait tidak membayar pajak sarang burung walet, hal itu karena (1) masih lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan. (2) Mereka tidak tahu politik. (3) Kurangnya pendataan dan kesadaran para pengusaha terhadap kegiatan usaha walet bagi pengusaha juga menjadi kendala.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image