Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanik Ika

Kesatuan Kepemimpinan Umat Islam untuk Selamatkan Palestina

Info Terkini | Tuesday, 09 Aug 2022, 16:36 WIB

 


Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk agresi brutal Israel di Jalur Gaza yang memasuki hari kedua pada Sabtu (6/8/2022). Lembaga itu menyebut Israel membuat wilayah Palestina layaknya lapangan latihan dan warga sebagai target tembak. Serangan Israel hingga kini telah mengakibatkan tewasnya 12 warga Palestina, termasuk seorang anak dan seorang wanita. Serangan juga menyebabkan 80 orang korban luka-luka. (Republika.co.id, Ahad (7/8/2022).
Atas Kekejian Israel terhadap Palestina yang senantiasa berulang, negeri-negeri muslim hanya bisa menyuarakan keprihatinannya dan mengecamnya. Namun hubungan baik dan normalisasi dengan Israel tetap mereka lanjutkan. Padahal normalisasi dengan Israel sama juga dengan membiarkan Israel menguasai tanah kaum muslim dan menjajah muslim Palestina.
Umat Islam harus menyadari bahwa kejahatan Israel dan kezaliman mereka di tanah yang diberkati Palestina dan rakyatnya, serta Masjidil aqsa, tidak akan berhenti. Adapun langkah genjatan senjata ataupun mediasi selama ini hanya berfungsi untuk kepentingan Israel sekaligus menjaga keamanan Israel.
Ketika negeri - negeri muslim tidak bersatu, maka solusi yang ada hanyalah solusi semu. Karena tiada kesatuan kepemimpinan umat Islam dan praktik nasionalisme di masing-masing negeri maka tanah dan nyawa muslim tak bisa dilindungi. Untuk itu negeri - negeri muslim harus bersatu di bawah satu kepemimpinan yang sesuai syariat Islam untuk menghentikan kejahatan dan kedzaliman Israel.
Nanik Ika, S.PdKediri



Palestina (www.republika.co.id)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image