Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas ump

Direktur LSP UMP Menjadi Narasumber di Badan Siber dan Sandi Negara

Edukasi | Tuesday, 09 Aug 2022, 08:59 WIB
Direktur LSP UMP Menjadi Narasumber di Badan Siber dan Sandi Negara

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (LSP UMP) Muhammad Hamka ,S.T., M.Kom mendapatkan undangan dari Badan Siber dan Sandi Negara, untuk menjadi salah satu narasumber terkait Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, dalam acara Webinar Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi di Lingkungan BSSN.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Hamka S.T., M. Kom , menyampaikan beberapa hasil survey terkait Index Kesiapan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang masih rendah. Salah satu faktornya adalah pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi ketika kuliah.

“Upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan melakukan pelatihan keterampilan atau vokasi, pemanggangan berbasis kompetensi di perusahaan, dan pengakuan skill melalui sertifikat kompetensi,” jelasnya, Jum’at (18/3/2022).

Lebih lanjut Hamka mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

“Proses pendirian dilembaga LSP P1 lembaga perguruan tinggi, yang pertama pimpinan mengangkat panitia kerja LSP, kemudian kedua menetapkan struktur bagan organisasi, tugas dan wewenang LSP kemudian yang harus ditetapkan juga kantor LSP-nya kemudian yang ke-empat adalah pimpinan perguruan tinggi mengangkat dewan pengarah LSP melalui SK pimpinan perguruan tinggi disertai dengan struktur organisasi dewan pengarah dan uraian tugas dari dewan pengarah,” jelasnya.

Selanjutnya pimpinan perguruan tinggi melalui SK rektor, menetapkan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi P1 pendidikan. Setelah panitia kerja LSP itu ditetapkan, panitia kerja akan menyusun dokumen usulan lisensi LSP ke BNSP.

“Setelah dewan pengarah ini terbentuk, dewan pengarah akan membuat surat keputusan dewan pengarah terkait persyaratan penetapan personil LSP. Selain itu dewan pengarah juga menetapkan visi, misi, renstra, rencana kerja, rencana anggaran LSP,” jelasnya.

Terakhir dewan pengarah ini juga melakukan penetapan personil penandatanganan sertifikat kompetensi. Kemudian setelah LSP terbentuk, LSP mengankat personil/staff LSP, mengankat komite skema, menetapkan Asesor kompetensi dan menetapkan penanggung jawab kerahasiaan dan keamanan MUK/ Instrumen Asesmen.

Acara Webinar dihadiri Direktur Kebijakan SDM BSSN Mohamad Ikro S.Si, M.Si. dengan di moderator oleh Lies.

Webinar menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya. Diantaranya Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc selaku pembicara dari LSP Kementrian Pertanian, Muhammad Hamka S.T., M. Kom selaku Pembicara dari Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (LSP UMP), dan perserta webinar dari BSSN serta PoltekSSN.(lsp/tgr)

Artikel asli bisa diakses DISINI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image