Kabapas Lahat Hadiri Rakor Forum Dilkumjakpol TA. 2022 Kanwil Kemenkumham Sumsel
Politik | 2022-06-06 14:32:14Palembang - Kepala Bapas Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan TA. 2022. Kegiatan bertempat di Hotel Aston Palembang, Jl. Jend. Basuki Rachmat No. 189, Kota Palembang pada Senin (06/06).
Kegiatan dengan tema “Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumsel” tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing kelembagaan penegak hukum Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL).
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.
“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas /Rutan di atas daya tampung.”, ujar Kakanwil.
Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Untuk hal tsb menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup keadilan restorative , Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tsb.
Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah mengatakan pihaknya wujudkan sinergitas serta persamaan persepsi antar penegak hukum.
Rapat Koordinasi tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, dan Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.
Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.