Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Pantau Gizi Anak Bawaan, Lapas Perempuan Palembang Gelar Posyandu Rutin Bulanan

Info Terkini | Thursday, 25 May 2023, 19:51 WIB

Pagi ini Kamis, 25 Mei 2023, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel melakukan kegiatan posyandu bagi anak bawaan yang terdapat di Lapas Perempuan Palembang. Kegiatan posyandu ini merupakan salah satu upaya mendukung terjaganya kondisi fisik anak anak tersebut sehingga tercapainya status gizi yang optimal. Tercatat terdapat 3 orang anak bawaan yang berusia di bawah 2 tahun di Lapas Perempuan Palembang.

Kegiatan posyandu ini rutin dilakukan guna memantau perkembangan kesehatan bagi anak bawaan tersebut yang di gelar setiap sebulan sekali. Ada pun skrining kesehatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan berat badan, tinggi badan dan pengukuran lingkar kepala. Bertempat di poliklinik lapas perempuan palembang, kegiatan posyandu ini diawasi langsung oleh dokter lapas perempuan palembang, dr. Windy Kirani.

"Walaupun di dalam lapas, kesehatan anak bawaan menjadi hak mereka yang harus kita penuhi dan pantau, terutama status gizi anak di 1000 hari pertama kelahiran nya. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga orang anak bawaan di Lapas Perempuan Palembang berstatus gizi baik dengan pertumbuhan dan perkembangan yang baik. Kita juga penuhi hak mereka untuk mendapatkan imunisasi, dengan jika waktu nya Imunisasi, kita bawa ke puskesmas terdekat," jelas dr. Windy.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan posyandu terhadap anak bawaan ini dan berharap terus dilaksanakan guna memenuhi pelayanan kesehatan terhadap warga binaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image