Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima 3.679 Pelamar
Info Terkini | 2023-10-04 22:10:32Palembang – Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 melalui portal SSCASN telah resmi dibuka sejak tanggal 20 September 2023. Memasuki minggu kedua masa pendaftaran online, tercatat sebanyak 42.545 pelamar yang sudah mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id per tanggal 3 Oktober pukul 06.00 WIB. Angka ini menjadikan Kemenkumham sebagai instansi dengan jumlah pelamar CPNS terbanyak sementara ini.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel selaku panitia daerah seleksi CPNS telah melakukan seleksi administrasi melalui verifikasi berkas unggah. Sampai dengan Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB, jumlah pelamar yang memilih alokasi formasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel berjumlah 3.679 orang yang merupakan pelamar SLTA formasi jabatan Penjaga Tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, selaku penanggung jawab panitia daerah seleksi CPNS di sela waktunya turut meninjau pelaksanaan verifikasi berkas unggah. Kepada tim verifikator yang sedang bertugas, ia berpesan untuk lebih teliti sehingga tidak keliru pada saat memverifikasi data para pelamar.
“Pada seleksi CPNS tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai salah satu instansi vertikal di wilayah, mendapatkan kuota penerimaan sebanyak 49 alokasi untuk formasi SLTA sederajat, dengan rincian 47 orang formasi pria dan 2 formasi wanita,” terang Ilham.
Tahapan verifikasi berkas unggah seleksi CPNS ini akan berakhir pada 9 Oktober 2023. Setelahnya akan diumumkan para pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, sementara yang tidak lulus masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah kepada panitia seleksi nasional.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.