Dewan Syariah Aceh Keluarkan Tujuh Rekomendasi terkait Implementasi Keuangan Syariah
Info Terkini | 2021-09-23 08:34:32Setelah bersidang pada hari Rabu-Jumat, 8-10 September 2021, Dewan Syariah Aceh (DSA) Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi hasil rapat koordinasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Wali Kota/Bupati se-Aceh, Selasa, (21/9/2021).
Kabar tersebut diterima media berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Syariah Aceh, Prof Dr M. Shabri A.Majid, SE M.Ec via WhatsApp, Rabu, 23 September 2021.
Melalui surat pengantar rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar, S.Ag M. Hum, tertanggal, 21 September 2021/14 Safar 1443 H berisi 7 poin rekomendasi.
Berikut muatan rekomendasi DKS Aceh:
1. Gubernur Aceh menyurati Bupati/Walikota di seluruh Aceh untuk segera membentuk Dewan Keuangan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) dan menyediakan dana serta fasilitas pendukung operasional DSK sesuai amanat Pasal 127 ayat (3) Undang-undang Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2006.
2. Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menjalankan penerapan sepenuhnya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
3. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, dan dinas terkait di Kabupaten/Kota segera berkoordinasi untuk mempersiapkan payung hukum (Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) untuk pembentukan DSK dengan merujuk pada Qanun No.11 Tahun 2018 tentang LKS dan Pergub No. 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh (DSA) dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DSA. DSK sudah terbentuk paling lambat pada tahun 2022 di seluruh Kabupaten/Kota.
4. Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berkomitmen penuh untuk pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam secara kaffah, sesuai qanun-qanun/regulasi Syariat Islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
5. Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota segera duduk bersama dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengevaluasi dan menetapkan langkah-langkah strategis penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), Qanun Aceh No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.
6. Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota perlu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam, khususnya penerapan Qanun LKS di Aceh.
7. Demi terwujudnya pelaksanaan dan penegakan Hukum Syariat Islam secara kaffah di Aceh, diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota perlu mengalokasikan anggaran secara maksimal.
Demikian tujuan butir rekomendasi hasil rapat koordinasi yang ditandatangani oleh Prof M. Shabri A. Majid, M.Ec selaku Ketua DSA.
Rapat koordinasi itu dihadiri sebanyak 75 peserta terdiri dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh berdasarkan presensi acara. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.