Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H/Tahun 2022 Masehi, Lapas Kelas IIB Muaradua Mengusulkan Remisi
Info Terkini | Friday, 29 Apr 2022, 00:16 WIBPerayaan Hari Raya Idul Fitri 1443H merupakan momen yang sangat dinanti oleh semua kalangan, termasuk warga binaan pemasyarakan di Lapas Kelas IIB Muaradua. Sebagaimana peraturan yang berlaku tentang Remisi Hari Raya, Lapas Kelas IIB Muaradua mengusulkan 178 warga binaan pemasyarakatan.
Dari total keseluruhan 178 orang yang mendapatkan remisi tergolong menjadi dua Remisi, RK I berjumlah 176 orang. Dengan rincian
- 43 orang mendapatkan remisi 15 hari
- 123 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan
- 12 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
Untuk RK II berjumlah 2 orang dengan rincian
-1 orang bebas secara langsung dan
- 1 orang akan tetap menjalani subsider.
Kalapas Kelas IIB Muaradua Kanwil Kemenkumham Sumsel, Reza Yudhistira Kurniawan mengamanatkan kepada warga binaan "Melalui kemenangan di hari raya ini, kita berharap dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dengan dapat bermanfaat di lingkungan sekitar".
(HUMAS LAMUDA)
#kumhampasti
#kumhamsumsel
#lapasmuaradua
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.