Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rani fransiska Chrisdayanti

Perizinan Berbasis Risiko Melalui OSS Pada Pelaku Usaha UMKM

UMKM | Monday, 06 May 2024, 21:47 WIB

Perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana yang diterbitkan pada Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan kegiatan usaha. Ada 4 tingkat risiko yang akan menentukan jenis perizinan dalam berusaha, berikut penjelasan 4 jenis tingkat usaha. Pertama usaha tingkat risiko rendah perizinannya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha, kedua usaha tingkat risiki menengah rendah perizinannya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar, ketiga usaha tingkat risiko menengah tinggi perizinannya dalam bentuk Nomoe Induk Berusaha dan Sertifikat Standar yang terverifikasi, dan keempat untuk tingkat usaha dengan risiko tinggi perizinannya dalam bentuk Nomor Induk Usaha dan izin. Sertifikat standar sebagai perizinan dalam kegiatan berusaha dengan risiko menengah merupakan komitmen pelaku usaha untuk menaati stnadar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan pemerintah.UU Cipta Kerja memperkenalkan Online Single Submission (OSS) sebagai sarana untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha. OSS merupakan sistem elektronik yang menyatukan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usah tunggal, termasuk Standar Nasional Indnesia (SNI). Hal ini membawa manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan merupakan aspek menarik untuk dikaji lebih lanjut. Untuk memastikan efisiensi dalam memperoleh perizinan usaha bagi UMKM, pelaku usaha hanya perlu mendaftar di sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021. OSS merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga OSS untuk menyelenggarakan perizinan usaha berbasis risiko secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha aan mendapatkan NIB sebagai izin usaha. Pendaftaran melalui OSS dapat mempersingkat waktu penerbitan NIB menjadi hanya 3 jam jika dokumen sudah lengkap. Ini merupakan perbaikan signifikan dari proses sebelumnya yang memakan waktu lebih lama. Dalam UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan hukum kepada pelaku usaha UMKM dengan mempercepat proses perizinan melalui sistem OSS, mengurangi waktu dan birokrasi. Melalui OSS, mereka mendapatkan NIB dan IUMK sebagai izin tunggal, sesuai dengan Pasal 87 dan 9 UU Cipta Kerja. Selain itu UU tersebut juga memberikan perlindungan hukum lainnya, seperti kemudahan dalam biaya pajak dan akses modal usaha, dengan syarat NIB terdaftar di OSS.

Undang-Undang Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha khususnya UMKM. Hal ini penting untuk memberikan intensif kepada para pengusaha untuk berinovasi dan berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image