Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image redaksi jogjaekspres

Garuda Institute Apresiasi Pengungkapan Penyadapan Ilegal

Hukum | 2026-11-04 15:59:42
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum (ist)

REPUBLIKA NETWORK, JAKARTA - Garuda Institute memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, SH., M.Hum., menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus ini adalah langkah penting untuk menjaga kewibawaan kepala negara dan memastikan seluruh instrumen negara berjalan di atas hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Tiga Nama Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan, mantan Kapolri; Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri; Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Perwira Tinggi Polri.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekebalan hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegas Erlan.

Penyadapan Presiden: Masalah Sangat Serius

Erlan menegaskan, penyadapan tanpa prosedur sah bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, hal ini menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas pemerintahan.

“Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Setiap tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden harus diusut secara serius. Ini bukan persoalan biasa,” ujarnya.

Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Bareskrim harus membongkar tuntas, siapa yang memerintahkan, untuk siapa, ke mana hasil diserahkan, dan apakah ada pihak lain yang memanfaatkannya.

“Jangan sampai hanya berhenti pada pelaku lapangan. Harus dibongkar sampai ke akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan,” tambahnya.

Soal dugaan penghapusan data elektronik, Erlan menilai hal ini sangat serius karena dapat menghambat penegakan hukum dan merusak proses pembuktian.

Dalami Kemungkinan Tindak Pidana Makar

Terkait sanksi hukum, sejumlah pasal menjadi rujukan penyidik, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP 2023, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Khusus Pasal 258 KUHP mengancam pelaku penyadapan melawan hukum dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Lebih jauh, Erlan mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP 2023. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dengan ancaman pidana berat, sedangkan Pasal 193 mencakup upaya menggulingkan pemerintah, dengan pemberatan bagi pemakainya.

“Apakah perkara ini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk makar, tentu harus dibuktikan melalui penyidikan yang mendalam dan transparan,” jelas Erlan.

Garuda Institute menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap ancaman terhadap keamanan Presiden dan keberlangsungan pemerintahan sah harus ditindak tegas tanpa kompromi, siapa pun pelakunya. (mas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image