Tersangka, Terdakwa, Terpidana: Status Hukum yang perlu Diketahui Perbedaannya
Politik | 2025-12-18 23:38:18Status hukum perlu dipahami layaknya proses peradilan. Salah satunya dengan mengenali perbedaan antara tersangka, terpidana, dan terdakwa.
Dalam hukum pidana, ada istilah Tersangka, Terdakwa, dan terpidana. Meskipun serupa, ketiganya memiliki perbedaan mendasar. Sebab, terdapat tahapan berbeda dalam proses hukum yang dijalani seseorang. Dimulai dari ada dugaan dan/atau sampai putusan yang bersifat inkracht/berkekuatan hukum tetap.
1. Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang tindakannya atau keadaannya, berdasarkan bukti awal yang cukup, layak dianggap sebagai pelaku suatu kejahatan. Status tersangka diberikan selama tahap penyidikan dan pemeriksaan. Pada tahap ini, aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah suatu kejahatan telah terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Bukti awal yang cukup dapat berasal dari laporan polisi, kesaksian saksi, atau bukti awal lainnya. Hak-hak tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) yang antara lain mencakup hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya sendiri, dan hak untuk mengajukan praperadilan jika ia merasa penetapan statusnya sebagai tersangka tidak sah.
2. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang telah didakwa, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Status ini diberikan setelah penyidikan selesai dan jaksa penuntut umum memutuskan untuk menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Dengan kata lain, terdakwa adalah individu yang secara resmi telah dibawa di depan pengadilan dan sedang menjalani proses hukum. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan yang berisi deskripsi lengkap tentang kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Diadakan di pengadilan, seorang tersangka memiliki hak untuk difasilitasi seorang pengacara untuk membela diri, menghadirkan saksi yang dapat meringankan. Pada tahap ini, asas praduga tak bersalah sangat diberlakukan, yang berarti seorang tersangka adalah tak bersalah hingga ada pengadilan yang telah berkekuatan hukum sampai ada pengadilan yang sebaliknya.
3. Terpidana
Terpidana adalah seseorang yang sudah menjalani proses hukum dan telah selesai dengan ada putusan pengadilan, yang sudah memiliki kekuatan hukum. Status ini telah ditentukan seiring selesainya semua proses hukum, baik perkara sebaliknya. Sekali lagi, terpidana adalah orang yang sudah, menurut hukum, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sudah harus menjalani hukuman yang ditentukan. Terpidana dapat juga ditentukan oleh putusan yang berupa hukuman penjara, denda, kurungan, ataupun sanksi tambahan. Setelah kualitas terpidana yang bersangkutan menjalankan hukuman
Mengetahui dua atau lebih hal dengan berbedakan antara satu dengan lainnya dalam banyak hal adalah bagian daripada pemahaman dengan memberikan satu hal yang terdigunakan untuk memberikan pengertian dari hal yang terbedakan dari yang lain. Jika satu hal digunakan dengan cara lain untuk menggambarkan hal lain yang lebih daripada diuraikan dari hal dengan eksplanasi yang lebih umum hal tersebut dapat diuraikan adalah bagian dari hal yang lebih dari persepsinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
