Masyarakat Menggunakan Senjata Tajam? Meski Tidak Melukai, Ini Hukumnya
Hukum | 2025-12-18 20:44:12
Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi Suzuki Karimun mengeluarkan senjata tajam berupa pedang setelah pelaku ditegur karena memotong jalan secara tiba-tiba di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Aksi tersebut menuai kecaman publik, lantaran kepemilikan senjata tajam yang dinilai berbahaya bila tidak memiliki standar-standar dan ketentuan hukum yang sah.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah masyarakat bebas memiliki atau menggunakan senjata tajam? Dan meski tidak sampai melukai, apakah tindakan tersebut dapat dijatuhi pasal dan hukuman? Berikut penjelasannya.
Dalam unggahan pribadinya di media sosial, seorang pemilik akun sekaligus orang tua dari korban yang bersangkutan melaporkan adanya kejadian yang tidak mengenakkan telah dialami oleh putrinya yang saat itu berada di Kawasan Tol JORR Exit Pondok Indah. Dalam video, diperlihatkan bahwa seorang pengemudi mobil Suzuki Karimun melakukan manuver secara tiba-tiba dengan memotong jalur kendaraan korban. Karena hal tersebut merupakan situasi yang cukup membahayakan, driver korban memberi tanda dengan lampu dimmer untuk memperingatinya. Namun, pelaku tetap memaksa untuk masuk ke jalur tersebut. Alih-alih meminta maaf, pelaku justru marah-marah dan mengatai korban dengan ucapan yang tidak pantas. Tidak sampai di situ, kemudian pelaku turun dari mobil dan mengeluarkan pedang miliknya yang digunakan untuk mengancam.
Masyarakat dibuat bertanya-tanya tentang penggunaan dan kepemilikan senjata tajam secara bebas yang berbahaya bagi orang lain, meskipun dalam video yang beredar pelaku tidak sampai melukai secara fisik terhadap korban.
Namun, tindakan ini tetap dianggap berbahaya lantaran emosi pelaku yang tidak terduga sehingga bisa saja menimbulkan kekerasan secara fisik. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu apa saja hukumnya dan bagaimana pelaku dikenai pasal.
Secara umum, kejahatan yang melibatkan ancaman kekerasan atau senjata tajam sangat mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran di semua lapisan masyarakat (Tuejeh, Borman, dan Handayati, 2025)
Membawa, Menyimpan, atau Menggunakan Senjata Tajam
Dalam kasus tersebut, pelaku terlihat memiliki senjata tajam berupa pedang sehingga tindakan ini dapat dikenai hukum pidana berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 tentang membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh (10) tahun.
Senjata Tajam Sebagai Alat Mengancam
Pelaku juga menggunakan senjata tajam tersebut sebagai alat ancaman yang mengganggu kesusilaan dan hak kenyamanan masyarakat sehingga melanggar KUHP Pasal 335 Ayat (1) bahwa barang siapa memaksa orang lain dengan memakai kekerasan, melakukan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
Dengan demikian, korban berhak melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kenyamanan dan dirasa berbahaya bagi dirinya maupun orang lain. Masyarakat juga seharusnya mengerti bahwa tindakan-tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan tidak seharusnya menyelesaikan segala suatu permasalahan menggunakan kekerasan, meskipun sebatas ancaman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
